Polres OI Akan Pidanakan Pembawa Senjata Tajam
Kasus Membawa Sajam Naik Drastis di Tahun 2020, Polres Ogan Ilir Akan Gencarkan Upaya Preventif
INDRALAYA, TRIBUNSUMSEL.COM -- Polres Ogan Ilir mencatat, ada tren peningkatan kasus seseorang yang tertangkap membawa senjata tajam (sajam) di Bumi Caram Seguguk. Tren itu terpantau dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Malik Fahrin mengatakan ada sekitar 5 kasus orang tertangkap membawa senjata tajam, di tahun 2018. Jumlah itu meningkat menjadi 7 kasus, pada tahun 2019.
"Pada tahun 2020, dalam waktu 3 bulan saja sudah ada 13 kasus," ujarnya dalam paparan di Focuss Disscusion Group (FGD) bertema 'Tujah Apakah Budaya?' di Gedung Serbaguna KPT Tanjung Senai, Kamis (5/3/2020).
Hal ini menjadi bukti jika membawa sajam di masyarakat, masih menjadi budaya. Padahal, membawa sajam tanpa ada keperluan jelas-jelas akan dipidana sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 menyebutkan, barang siapa membawa senjata tajam maka dihukum setinggi-tingginya 10 tahun penjara," tegasnya.
Walaupun ada beberapa hal yang dikecualikan seseorang tidak bisa dipidana karena membawa sajam. Seperti untuk keperluan pertanian, dan rumah tangga. "Seperti contoh, bapak berangkat dari rumah menuju sawah, membawa parang. Apakah masuk sajam? Masuk. Alat penusuk, masuk juga. Namun hal itu tidak bisa dipidana karena keperluan pertanian," tuturnya.
Di sisi lain Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi menambahkan, pihaknya tentu akan gencar mensosialisasikan bahaya membawa sajam di kalangan masyarakat. Kepolisian akan terus melakukan tindakan preventif, untuk menekan angka kasus yang mengaitkan sajam tersebut.
"Baik dalam bentuk FGD seperti ini, maupun sosialisasi. Kami juga akan aktif terjun ke masyarakat, untuk mensosialisasikan bahayanya sajam itu," tegasnya.
Tidak hanya sosialisasi, pihaknya juga akan gencar melakukan razia rutin untuk menekan budaya membawa sajam di masyarakat. Sebab jika seseorang membawa sajam, mereka akan mudah tersulut emosi dan terjadilah hal yang tak diinginkan.
"Maka dari itu melalui pertemuan seperti ini, kan masih di awal tahun. Maka kita harap semoga aktifitas di Ogan Ilir ini ada kesejukan dan kenyamanan," jelasnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekda Ogan Ilir, Herman. Ia mengatakan bahwa tidak ada gunanya membawa sajam untuk gagah-gagahan, karena hal itu sudah dilarang di Undang-Undang Indonesia.
"Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak membudayakan membawa sajam. Sebab jika tertangkap oleh Kepolisian, maka akan dipenjara sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (mg5)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/fgd-polres-oi.jpg)