Mulai dari Golongan 1 hingga Golongan 4, Ini Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru Beserta Tunjangannya
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya
Mulai dari Golongan 1 hingga Golongan 4, Ini Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru Beserta Tunjangannya
TRIBUNSUMSEL.COM - Sudah siap akan terima gaji, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut tahun 2019.
Untuk tingkat pusat dan daerah, sebanyak 197.117 formasi dibuka dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.
Lantas berapa gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?
Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu dikutip dari Bangkapos.com.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1