Guru Dilempar Batu, Kursi hingga Kepala Diinjak 3 Siswa, Alasannya Tak Terima Ditanya Daftar Hadir
Tak terima dianiaya, guru itu melaporkan tindakan ketiga siswanya ke Kepolisian Sektor Fatuleu.
TRIBUNSUMSEL.COM.COM - Tiga orang siswa SMA di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ketiga remaja tersebut dilaporkan karena telah menganiaya gurunya sendiri.
Bahkan, ketiga orang ini disebut sampai melemparkan batu hingga kursi ke sang guru.
Ilustrasi pemukulan (TribunJakarta/ net)
Ketiga pelajar SMA tersebut ditangkap pada hari Selasa, 3 Maret 2020.
Penangkapan dilakukan oleh aparat Kepolisian Sektor Fatuleu Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban yang merupakan guru ketiga pelaku berinisial YM (45).
Ia dianiaya hingga babak belur.
Tak terima dianiaya, guru itu melaporkan tindakan ketiga siswanya ke Kepolisian Sektor Fatuleu.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/ B/17/ III/2020.Sek Fatuleu.
Setelah menerima laporan itu, polisi menangkap pelaku.
Tiga pelajar itu berinisial CYT (19), YCVPH (17), dan OK (19).
Ketiga pelaku diketahui duduk di bangku kelas 12.
Usai menerima laporan, polisi pun bergerak cepat dan menangkap tiga pelajar tersebut.
"Nomor laporan polisi yakni : LP / B /17 / III / 2020. Sek Fatuleu."