Virus Corona
Tak Ingin Sumsel Kecolongan, Deru Terbitkan Instruksi Gubernur Antisipasi Penyebaran Virus Corona
Setelah mengeluarkan edaran pada Januari lalu, Gubernur mengeluarkan instruksi kepada bupati/ walikota se Sumsel, Selasa (3/3/2020).
Penulis: Wawan Perdana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru merespon cepat perkembangan penyebaran Virus Corona.
Setelah mengeluarkan edaran pada Januari lalu, Gubernur mengeluarkan instruksi kepada bupati/ walikota se Sumsel, Selasa (3/3/2020).
Gubernur menekankan pengawasan bukan hanya pada orang yang datang dari luar negeri, tetapi juga kedatangan domestik.
Keseriusan gubenur ditunjukkan dengan menugaskan Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nurainy menyosialisasikan Ingub tersebut melalui media. Lesty datang ke Kantor Tribun Sumsel, Selasa malam.
Dia mengaku jadwal semakin padat setelah dipastikan dua warga Depok positif corona.
Lesty mengatakan, pengawasan sekarang tak hanya untuk orang yang datang dari luar negeri, tetapi juga kedatangan domestik. "Mungkin saja misal dari Jakarta, tetapi sebelumnya transit," kata Lesty.
Untuk di Bandara, thermal scanner yang tadinya diberlakukan untuk penerbangan internasional maka sekarang juga diaktifikan untuk penerbangan domestik. Pintu masuk lain juga diperketat, di pelabuhan, termasuk juga transportasi darat.
"Kita jangan sampai kecolongan, satu saja penyebaran virus ini sangat cepat."
"Satu orang punya keluarga, mereka nanti ada yang ke pasar, ke sekolah, maka bisa sangat berbahaya," jelasnya.
Untuk satu jemaah umrah yang diisolasi di RSMH, Lesty belum bisa memastikan statusnya.
Pria asal Prabumulih itu dalam pengawasan yang harus melalui dua kali rangkaian tes untuk untuk memastikan positif atau negatif.
"Setelah tahu, kita akan perkecil penyebaran. Ditelusuri dengan siapa berangkat, keluarga bagaimana, dia di sana dengan siapa," ujarnya.
Sementara Instruksi Gubernur No 01/INST/DINKES/2020 tentang kesiapsiagaan menghadapi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Sumsel. Kadinkes Sumsel, Lesty Nurainy menjelaskan, instruksi itu terdiri dari beberapa poin.
Pertama menginstruksikan bupati dan walikota untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Mulai dari meningkatkan koordinasi dalam mencegah dan mendeteksi sedini mungkin dengan memperketat pengawasan di pintu masuk.