Berita Kriminal

Oknum LSM Peras Kepala Sekolah MTS Negeri 1 Palembang, Diamankan Uang Rp 2 Juta

Anggota provos Polda Sumsel meringkus oknum LSM saat memeras Kepala Sekolah MTS Negeri 1 Palembang. Oknum LSM bernama Harry itu ditangkap

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Oknum LSM bernama Harry (baju hitam) ketika diamankan di Mapolda Sumsel lantaran melakukan pemerasan terhadap Kepsek MTs Negeri 1 Palembang, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota provos Polda Sumsel meringkus oknum LSM saat memeras Kepala Sekolah MTS Negeri 1 Palembang.

Oknum LSM bernama Harry itu ditangkap di lingkungan sekolah, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 14.00.

Harry yang mengaku dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media Sumsel ini, ditangkap setelah menerima uang yang dimintanya dari Kepsek MTS Negeri 1 Palembang.

Ia tidak berkutik, ketika diamankan anggota Provost bersama barang bukti senilai Rp 3 juta.

Viral di Palembang, Pura-pura Jadi PSK Agar Bisa Curi Harta Pria Hidung Belang, Modusnya Klasik

Dua Pria Dipergoki Sedang Berhubungan Badan di Rumah Ibadah, Nyaris Tewas Diamuk Massa

Sebelum melakukan pemerasan Harry, terlebih ia mengirimkan SMS pengancaman.

Dalam SMS yang dikirimnya bertuliskan " Selamat Siang Pak Tugiono saya Harry dari Aliasnsi LSM dan Media Sumsel, mohon waktu untuk berbicara/ klarifikasi tentang dugaan pungli atau sumbangan non sukarela di sekolah bpk,kalo tidak di respon akan kita naikan ke ranah hukum,bls,".

"Aku tidak memaksa kalau tidak ada klarifikasi beri seiklasnya saja untuk dana operasional seperti uang bensin jadilah," ungkap Harry saat diamankan di Polda Sumsel.

Menurutnya, memang ia mengirimkan SMS sebanyak dua kali yakni kemarin dan hari ini.

Tetapi ia mengungkapkan tidak ada unsur pemaksaan mengenai permintaan uang terhadap Kepsek MTs Negeri 1 Palembang.

"Tidak ada pemaksaan untuk meminta uang, aku cuma silahturahmi saja ," katanya.

Sedangkan Kepala Sekolah MTSN 1 Tugiono ketika dikonfirmasi ya menuturkan, ia tidak merasa melakukan hal dituduhkan dari SMS yang dikirim pelaku.

Sehingga Tugiono pun konsultasi kepada pihak komite sekolah.

Terlebih, pelaku akan datang dan meminta uang sebesar Rp 3 juta.

"Saya merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan pelaku. Pelaku juga mengancam akan membawa ke ranah hukum," katanya.

Karena hal tersebut, lanjut Tugiono memutuskan untuk berkonsultasi dengan ke Komite sekolah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved