Polisi Sebut Pelaku Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta, Ibu Muda yang Tabrak Perempuan Hamil Tak Ditahan

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bu

Istimewa/TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Kolase lokasi kecelakaan maut Toyota Rush yang tabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah 

Polisi Sebut Pelaku Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta, Ibu Muda yang Tabrak Perempuan Hamil Tak Ditahan

TRIBUNSUMSEL.COM - Saat ini sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian, wanita yang menabrak perempuan hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia. 

Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik diberikan penangguhan penahanan oleh polisi.   

Oleh pihak kepolisian, pelaku sempat ditahan selama empat hari.

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

Akui Sering Menangis Ketakutan hingga Tak Mau Makan, Wanita yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan.
Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta

Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.

Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.

Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.

Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan cabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved