Berita Selebriti
Diancam Lewat DM Instagram, Berbulan-bulan Syifa Hadju Simpan Ketakutan: Juga ke Ibu dan Asisten
Merasa hal itu semakin menganggu, akhirnya Syifa Hadju mengambil tindakan tegas dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah memasukan laporan tersebut, kemudian Syifa Hadju dimintai keterangan polisi.
Selama 5 jam Syifa Hadju dimintai keterangan terkait kasus ancaman yang diperolehnya.
Menurut Kasatreskrim Mapolres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisoni mengatakan pihaknya bakal langsung melanjutkan proses laporan ke tahap berikutnya.
"Ada beberapa (akun) yang memang kita belum memastikan akun ini milik siapa, masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Tangerang Selatan," ucapnya.
Ia mengatakan jika Syifa Hadju melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.
Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.
"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ucap P Muharram Wibisono.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Syifa Hadju Diancam Diculik & Diperkosa: Diterima Lewat Instagram hingga Takut Ketemu Orang