Cara Cek dan Daftar IMEI Smartphone di Situs Kemeperin imei.kemenperin.go.id, Mudah Tinggal Klik

Cara Mudah Cek IMEI, Bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

Tayang:
Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Tribun Jakarta/ Tribun Jogja
Cara Cek Imei Smartphone 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peraturan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk smartphone ilegal berlaku efektif 18 April 2020.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan operator seluler untuk memutus jaringan telekomunikasi dan data ponsel ilegal.

Jika diblokir onsel yang tak terdaftar hanya akan bisa digunakan untuk foto-foto saja.

Cara Mudah Cek IMEI

Bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

  1.  Tekan tombol *#06# pada ponsel.
  2. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
  3. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
  4. Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

.

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel black market.

Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.

Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

Cara Daftar IMEI

Lantas bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di halaman Kemenperin ini?

Pengguna sejatinya tak perlu terlalu cemas.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kemenperin pernah menyatakan akan melakukan pemutihan terhadap ponsel ilegal yang sudah kadung beredar sebelum tanggal 17 Agustus 2019.

Melalui akun Instagram resminya, pihak Kemenperin mengatakan bahwa regulasi pemutihan tengah dipersiapkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved