Viral Bocah SD di Pringsewu Menangis Karena Disetop Polisi, Endingnya Berakhir Seperti Ini
Viral Bocah SD di Pringsewu Menangis Karena Disetop Polisi, Endingnya Berakhir Seperti Ini
TRIBUNSUMSEL.COM - S (10), Bocah SD yang menangis saat dihentikan polisi mengendarai sepeda bermotor, mengaku disuruh orangtuanya.
Siswa kelas lima SD itu mengaku diminta orangtuanya memanggil tukang ojek.
S pun membawa sepeda motor untuk mendatangi pangkalan ojek di simpang Tugu Pemuda, Kecamatan Pringsewu, Kamis (27/2/2020).
Jajaran Satlantas Polres Pringsewu tidak memberikan tilang kepada pelajar Sekolah Dasar (SD) yang kedapatan mengendarai motor, Kamis, 27 Februari 2020 di Simpang Tugu Pemuda Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
• Seusai Diajak Berhubungan Intim Oleh Wanita Misterius, Harta Pria Asal Malang Ini Langsung Raib
Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu AIPDA Yuliansyah Idrus mengatakan, bila dirinya hanya memberi hukuman kepada Bocah SD tersebut.
Hukuman tersebut, kata Yuliansyah, adalah dengan meminta pelajar SD kembali ke rumah dengan tidak mengendarai motornya, tetapi dengan menuntun atau mendorong motor tersebut.
Yuliansyah mengungkapkan, alasan tidak memberi tilang karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan mengurangi psikologi anak yang takut terhadap polisi.
Harapannya, kata Yuliansyah, upaya tersebut dapat memberikan kesan kepada si anak, bahwa polantas masih mengedepankan pendekatan kepada anak.
"Sehingga tidak timbul rasa takut anak-anak terhadap polantas, tetapi polantas adalah sahabat anak-anak," kata Yuliansyah.
Pertimbangan lainnya, lanjut Yuliansyah, karena anak di bawah umur tersebut membawa motor bukan murni kesalahannya, tetapi orangtua yang kurang mengawasi anak-anaknya.
Apesnya, S berpapasan dengan petugas Polres Pringsewu yang saat itu sedang mengadakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan.
S pun dihentikan oleh Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus.
Yuliansyah pun mengaku prihatin karena ada orangtua yang membebaskan anak belum cukup umur mengendarai sepeda motor.
"Seharusnya, orangtua lebih aktif memberikan pendidikan lalu lintas terhadap anak dan lebih aktif melindungi anaknya," ujar Yuliansyah.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id