Berita Viral

Teror Keluarga Tersangka Kasus SMPN 1 Turi Makin Menjadi-jadi, Anak dan Istri Diperlakukan Begini

Imbas 3 pembina pramuka SMP 1 Turi ditetapkan jadi tersangka berdampak pada keluarganya.

Editor: Moch Krisna
Dok.Pusdalops DIY, TribunJogja.com/Hasan Sakri
Kolase foto tragedi susur sungai dan ketiga tersangka yang tak lain adalah pembina Pramuka 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Imbas 3 pembina pramuka SMP 1 Turi ditetapkan jadi tersangka berdampak pada keluarganya.

Keluarga para tersangka mendapatkan perlakuan dan bullying dari warganet di media sosial.

Tak hayal perlakuan itu membuat istri dan anak tersangka mengalami ketakutan bukan main.

Bahkan membuat keluarga tersebut harus dipindahkan ke tempat tinggal lain.

Seperti pengakuan dari salah satu keluarga tersangka berinisial IYA.

Kakak sepupu IYA, Agus Sukamta mengaku, anak IYA sampai tak mau untuk berangkat ke sekolah.

"Bahkan istrinya, ketemu orang takut," ujar Agus Sukamta dalam jumpa pers di Puri Mataram, Rabu (26/02/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia mengungkapkan, tetangga juga memberi tekanan pada istri dan anak IYA.

 

Menurutnya, hal tersebut sangat disayangkan, karena keluarga tersangka juga ikut prihatin atas peristiwa yang terjadi.

"Di sisi lain tekanan-tekanan lingkungan itu masya Allah sangat besar sekali."

"Istri tersangka sendiri itu shock dan mengigau tentang bagaimana kondisi anak-anak yang dididik oleh tersangka ini," jelasnya.

Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka
Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka (kolase tribunnews: BPBD DIY/TribunJogja)

Selain itu, tekanan dari media sosial juga memengaruhi kegiatan sehari-hari dari keluarganya.

Agus berujar, pihak keluarga IYA hanya bisa meminta maaf kepada korban dan keluarga atas perbuatan dari suaminya itu.

"Kami tidak bisa berbuat banyak, kami sekeluarga hanya bisa menerima."

"Kami mohon maaf, andai kata berkenan tolong jangan di viral-viralkan, terutama menyangkut istri dan anak," ucap Agus.

 

Keluarga juga mengucapkan berbelasungkawa atas meninggalnya 10 siswa dalam peristiwa tersebut.

"Atas nama keluarga dan tersangka sungguh memohon maaf yang sebesar-besarnya, setulus-tulusnya."

"Mohon dari keluarga korban berkenan memberikan maaf," imbuh Agus.

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman.
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Permintaan Maaf IYA

Sebelumnya, IYA (36) mengaku menyesal atas tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa.

IYA kemudian meminta maaf kepada seluruh pihak sekolah dan korban atas peristiwa nahas tersebut.

"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ujar IYA di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

IYA pun menangis saat mengucapkan permohonan maafnya itu.

 

Ia berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.

"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ungkap IYA.

"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," lanjutnya.

Pembina pramuka yang juga sebagai guru olahraga ini berujar, akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Ini sudah menjadi resiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," imbuh IYA.

TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka.
 Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Pengakuan IYA

IYA mengaku, kegiatan susur sungai tersebut merupakan latihan dasar untuk pengenalan karakter.

Ia menyebut, kegiatan itu bisa mengenalkan anak-anak pada sungai.

"Supaya mereka bisa memahami sungai, anak sekarang kan jarang yang main di sungai atau menyusuri sungai, jadi kita kenalkan, ini loh sungai," ujar IYA, dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (25/2/2020).

Tersangka membantah jika siswa SMPN 1 Turi saat itu berjalan di tengah sungai.

"Tidak, mereka berjalan di pinggir," ungkapnya.

 

Ditanya soal penggunaan alat pengamanan, IYA berujar, air di Sungai Sempor saat itu hanya selutut.

Selain itu, cuaca sebelum para siswa menyusuri sungai juga belum hujan.

"Pukul 13.30 saya berangkat kan cuaca masih belum hujan, saya ikuti saya cek di atas, di jembatan itu air juga tidak deras."

"Kemudian saya kembali ke tempat pemberangkatan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved