Pria Prabumulih Bujuk Remaja 17 Tahun dan Menyetubuhinya, Diduga Juga Jadi Mucikari
- Akibat menyetubuhi anak bawah umur, seorang pria beristri dan beranak satu diamankan jajaran unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat menyetubuhi anak bawah umur, seorang pria beristri dan beranak satu diamankan jajaran unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, pada Senin (24/02/2020) sekitar pukul 21.30.
Pelaku yang diamankan yakni Lio (23) warga Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Lio melakukan persetubuhan terhadap inisial JF (17) yang merupakan warga satu kampungnya.
Pelaku diringkus warga dan diserahkan ke petugas kepolisian.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Lio bermula dari laporan JF didampingi keluarga ke Polres Prabumulih dengan nomor LP/B/042/II/2020/SUMSE/Res PBM pada Minggu (23/02/2020).
Dalam laporannya itu korban mengaku kejadian berawal kemarin Kamis (20/2/2020) sekira pukul 14.00 dijemput pelaku Lio.
Usai dijemput dengan tanpa rasa curiga korban diajak ke sebuah rumah kost 25 di daerah Kelurahan Mangga Besar Kota Prabumulih.
Di kost itu pelaku melancarkan bujuk rayu dan mengajak korban menginap di tempat tersebut.
Korban yang terbujuk rayu pelaku akhirnya menurut hingga Lio melakukan persetubuhan terhadap JF.
Keluarga korban bersama warga yang kesal dengan ulah pelaku yang telah beristri dan memiliki anak namun menggauli gadis tersebut kemudian meringkus pelaku.
Terlebih lagi beredar isu Lio tidak hanya menggauli JF namun diduga juga menjajakan wanita tersebut untuk dijual ke para pria hidung belang.
Ketua RT, Azhari kepada wartawan mengakui ada warga atas nama Lio diamankan dan diserahkan ke Polres karena diduga menyetubuhi bahkan menjual ke pria hidung belang.
"Memang diamankan warga dan diserahkan ke polisi, isu berkembang memang dia pacaran namun dijadikan pelaku sebagai wanita penghibur diajak ke organ tunggal dan dipasarkan," kata Azhari seraya mengatakan karena itu warga kesal menyerahkan pelaku ke polisi.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman membenarkan adanya warga diamankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, kami juga masih mengembangkan dan memeriksa sejumlah saksi," ujarnya. (eds)
