Bus Sriwijaya Masuk Jurang
BREAKING NEWS Pemilik PO Sriwijaya Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan 35 Orang di Pagaralam
Ditlantas Polda Sumsel menetapkan pemilik PO Sriwijaya bernama Rizaldi sebagai tersangka
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ditlantas Polda Sumsel menetapkan pemilik PO Sriwijaya bernama Rizaldi sebagai tersangka.
Bus PO Sriwijaya tujuan Bengkulu-Palembang yang mengalami kecelakaan di Tikungan Lematang Indah Desa Pelang Kenidai Kecamatan Dempo Tengah Pagaralam Sumsel, Senin (23/0/2019) sekitar Pukul 23.00 lalu.
Polisi menemukan bukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan 35 orang tewas.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ditlantas Polda Sumsel bersama penegak hukum lainnya, adanya kelalaian yang dilakukan pemilik PO Sriwijaya hingga menyebabkan nyawa manusia hilang.
• Warga Ngeri Melintas di Liku Lematang Tempat Kecelakaan Bus Sriwijaya, Pembatas Belum Diperbaiki
"Berkas perkara sudah dikirim ke pihak kejaksaan dua minggu lalu, hingga kini masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan. Bila nanti dinyatakan lengkap, maka akan di lakukan tahap kedua yakni penyerahan berkas, bukti dan juga tersangka," ujarnya Kamis (27/2/2020).
Penyelidikan adanya kelalaian yang dilakukan pemilik PO Sriwijaya terhadap beberapa faktor.
Faktor kendaraan yang tidak laik jalan, tetapi tetapi dipaksakan untuk jalan.
Faktor yang paling fatal dilakukan pemilik PO Sriwijaya, adanya mengubah bentuk bus yang semula hanya untuk mengangkut 35 orang di ubah menjadi 50 hingga 60 orang penumpang.
"Bus sudah dimodifikasi atau diubah dari bentuknya semula. Sehingga, bus ini bisa banyak mengangkut penumpang. Padahal, jumlah penumpang tidak sebanyak itu yang bisa diangkut," jelasnya.
• Fakta Baru : KNKT Ungkap Bus Sriwijaya Melaju Kencang dan Tak Ada Bekas Rem Sebelum Masuk ke Jurang
Dari faktor itulah, pemilik PO Sriwijaya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebenarnya, Ditlantas Polda Sumsel juga menetapkan sopir bus Sriwijaya Ferry sebagai tersangka.
Akan tetapi, karena sopir meninggal sehingga berkasnya dinyatakan SP3 atau ditutup.
"Pemilik dikenakan UU No 22 Tahun 2009 khusus mengenai kecelakaan lalu lintas Pasal 311 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal," ujarnya.
9 Korban Meninggal Anak-anak
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumsel Kombes Syamsul Bahar mengatakan, 35 korban kecelakaan bus Sriwijaya yang ditemukan jatuh ke jurang di Liku Lematang..
Jenazah terakhir yang berhasil diidentifikasi adalah Sari Sartika (41) yang tercatat sebagai warga Jalan Kasnariansyah, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
