Virus Corona
Antisipasi Virus Corona, Bupati Muaraenim Minta Warga Aktif Laporkan Orang Asing Mencurigakan
Bukan hanya imigrasi saja tapi semua lintas sektoral wajib mengawasi keluar masuknya orang asing khususnya di Muaraenim dan Sumsel pada umumnya
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Kabupaten Muaraenim melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) wilayah kerja Kabupaten Muaraenim, Lahat dan PALI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ballroom Hotel Griya Sintesa, Kamis (27/2/2020).
Rapat ini membahas antisipasi penyebaran wabah Virus Corona (2019-nCoV),
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Plt Bupati Muaraenim Juarsah, Kepala Imigrasi kelas ll Non TPI Muaraenim Made Nur Hepi Juniartha, Pasi Intel Kodim 0404 Muarenim Kapten Inf Sujarwo, Kasi Intel Kejaksaan Muaraenim, Dinkes Muaraenim serta tamu undangan Pemkab Lahat serta Pemkab PALI.
"Sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas pelaksanaan Rakor Tim Pora ini untuk pengawasan orang asing keluar masuk di wilayah Kabupaten Muaraenim pada khususnya dan di Sumsel pada umumnya," kata Plt Bupati Muaraenim Juarsah.
Menurut Juarsah, Pengawasan orang asing ini adalah tugas seluruh lintas sektoral.
Bukan hanya imigrasi saja tapi semua lintas sektoral wajib mengawasi keluar masuknya orang asing khususnya di Muaraenim dan Sumsel pada umumnya.
Wabah Virus Corona ini, telah ditetapkan oleh Workd Health Organization (WHO) sebagai status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada tanggal 30 Januari 2020, Virus berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
"Saya berpesan jika ada orang asing yang mencurigakan langsung kita laporkan ke Imigrasi, kita semua harus pro aktif terhadap orang asing," ujarnya.
Sementara itu Kepala Imigrasi non ll TPI Imigrasi Made Nurhepi Juniartha SH meminta kepada masyarakat bila ada Orang Asing yang mencurigakan masuk ke Wilayah Wilayah Hukum Imigrasi Non ll TPI Muaraenim untuk tidak segan-segan melaporkan.
Bisa dilakukan dengan mengecek Paspornya apakah ada Cap stempel dari Imigrasi, apa bila tidak ada cap stempel dari Imigrasi langsung laporkan ke Imigrasi dan pasti ada tindaklanjuti.
Masih dikatakan Nurhepi, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan izin tinggal dibawah Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Muaraenim sekitar
400 orang.
Kedepan, untuk memastikan hal tersebut tidak menutup kemungkinan pula kita akan melakukan Sidak ke perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan TKA untuk memastikan kevalidan data orang asing yang ada di Muaraenim.(SP/ Ardani)