Berita Selebriti

Aktor Jefri Nichol Dikabarkan Didugat Falcon Pictures Karena Dugaan Ini dengan NIlai Rp 4,2 Miliar

Pemeran Dear Nathan tersebut digugat pada Jumat (21/2/2020) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan melanggar kontrak kerja.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram
Jefri Nichol 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rumah produksi, Falcon Pictures dikabarkan menggugat aktor pemain film Jefri Nichol.

Berita tentang penggugatan yang dilakukan oleh PH itu rupanya marak dibicarakan di berbagai media sosial.

Dikabarkan, Jefri Nichol digugat oleh Falcon Pictures terkait kasus wanprestasi dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Pemeran Dear Nathan tersebut digugat pada Jumat (21/2/2020) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan melanggar kontrak kerja.

Kuasa hukum Falcon Pictures, Susy Tan, nampak enggan membeberkan kontrak kerja yang dilanggar oleh Jefri Nichol itu.

Ia juga menambahkan akan memberikan keterangan setelah persidangan digelar.

"Gini, gugatan tersebut belum juga disampaikan kepada para pihak. Enggak etis jika saya berkomentar. Jadi nanti saja kalau sudah sidang pertama ya," kata Susy Tan seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/2/2020).

 

Pihak pengacara PH itu juga menyebutkan bahwa rencananya, sidang perdana kasus wanprestasi itu digelar pada pertengahan Maret.

"Tanggal pastinya belum tahu. Mungkin tiga minggu lagi," lanjutnya.

Tidak hanya Jefri Nichol yang digugat, nampaknya ada dua pihak lain juga yang dilaporkan oleh Falcon Pictures.

Walaupun kasusnya sudah beredar dan Falcon sudah memberikan keterangan, tetapi Jefri Nichol sendiri belum memberikan pernyataan terkait dugaan wanprestari yang menjeratnya.

 

The Exocet

Sebelumnya, Jefri Nichol pernah terjerat kasus narkoba dengan positif menggunakan ganja.

Ia ditangkap di kediamannya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (23/7/2019).

Padahal, saat itu ia tengah menggarap film berjudul The Exocet yang mengangkat kisah petinju legendaris Indonesia, Ellyas Pical.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved