Selain Sampaikan Aspirasi, APP-DPR Laporkan Dugaan Korupsi Seorang Kepala Daerah ke Kejati Sumsel
Aliansi Pemuda Peduli Dana Pajak Rakyat (APP-DPR) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jalan Gubernu
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aliansi Pemuda Peduli Dana Pajak Rakyat (APP-DPR) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Rabu (26/2/2020).
Maraknya korupsi di Indonesia membuat APP-DPR gerah.
Tak hanya menyampaikan aspirasi, massa juga menyerahkan laporan dugaan korupsi oleh salah seorang kepada daerah di Sumsel.
Namun saat ditanya awak media, koordinator aksi sekaligus Ketua APP-DPR Sumsel, Eddy Rianto enggan menyebut kepala daerah yang dimaksud.
Sebelum menyuarakan aspirasi, massa berjumlah puluhan orang menggelar aksi teatrikal di mana para koruptor yang telah mati disiksa oleh malaikat azab.
Menurut koordinator aksi sekaligus Ketua APP-DPR Sumsel, Eddy Rianto, hukum yang diterapkan saat ini masih 'berpihak' pada koruptor.
"Kami berharap kepada pemerintah untuk membuat hukuman batasan minimal 15 atau 20 tahun penjara untuk koruptor. Jangan lagi hukuman 2 tahun, itu tidak bikin efek jera," kata Eddy.
Dilanjutkan, pejabat pemerintahan mulai dari kepala desa hingga gubernur di negeri ini banyak yang terjerat kasus korupsi karena lemahnya hukum terhadap koruptor.
Eddy pun meminta pemerintah membangun penjara khusus bagi koruptor agar tak leluasa berkeliaran saat dihukum penjara.
"Sudah dipenjara tapi masih bisa jalan-jalan berwisata. Di depan kamera, koruptor masih bisa cengar-cengir. Ini harus dihukum berat agar tak lagi seperti itu," ujar Eddy.
Eddy juga menyoroti lemahnya hukuman korupsi, menjadikan koruptor tetap kuat setelah keluar dari penjara dan berpotensi mengulangi perbuatannya.
"Koruptor setelah bebas, masih bisa memiliki aset dan tertawa. Harusnya dimiskinkan. Maka dari itu, kami minta Pak Jokowi menghukum berat koruptor yang mengerati uang rakyat," pinta Eddy.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan korupsi tersebut.
"Kami telah mendengar aspirasi saudara kita. Kami juga sudah menerima laporan dugaan korupsi dan segera ditindaklanjuti," kata Khaidirman.