Kronologis Lengkap Dugaan Penculikan Anak di Muba, Orangtua Korban Sempat Kejar-kejaran
Guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditangkap polisi diduga lakukan
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU— Guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditangkap polisi diduga lakukan penculikan.
Zulkifli Alfujari (26 tahun) ditangkap di wilayah Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Saat ditangkap, dalam mobil station dengan nomor Polisi BG 1741 JY yang dikendarai Zulkifli Alfujari terdapat 14 penumpang.
Terdiri dari anak-anak laki dan perempuan dan beberapa lagi berusia sebaya tersangka Zulkifli.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, meski di dalam mobil station terdiri dari anak-anak laki dan perempuan, tapi yang melapor ke Polisi baru satu.
Yakni Imam Ayutullah (39), orangtua kandung TF (12 tahun) warga Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumetera Selatan.
"Meski dari 13 penumpang yang diangkut tersangka itu, namun hanya satu yang orangtuanya melaporkan kehilangan korban.
"Sebenarnya ini sebagai tindaklanjut dari laporan orangtua korban ke Polda Sumatera Selatan," kata Kapolres Festo kepada Surya, Minggu (23/2/2020).
Lantaran itu, lanjut Kapolres Festo, setelah ini mereka lakukan serah terima tersangka dengan tim dari Polda Sumatera Selatan, kemudian tersangka bersama ke-13 orang.
"Tersangka ini kami tangkap berada di lingkungan sebuah pesantren.
Awalnya kami dapat info, kalau tersangka ada di wilayah Temboro, kemudian kami turun,"kata Festo Ari Permana.
"Modus tersangka kepada anak-anak dengan mengatakan diajak untuk hijrah atau jaulah (keliling) ke berbagai daerah."
"Memang benar sebelum sampai di lingkungan pesantren di Magetan, korban bersama anak-anak lain sudah diajak ke berbagai daerah," kata Kapolres Magetan Festo Ari Permana.
Akibat dari perbuatanya itu, tambah Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76f UU RI No 33 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan,"kata Kapolres Festo seraya mengatakan tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun
11 Hari Tunggu Kabar Sang Anak
Imam Ayatullah (39), orang tua kandung dari korban TYF (12) warga Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba akhirnya dipertemukan.
Sang ayah menjemput anaknya di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan bersama Zulkifli Alfujari.
Diceritakan Imam Ayatullah sebelum terjadinya kasus dugaan penculikkan, saat itu ia berada di rumah dan hendak ke Mapolsek Plakat Tinggi pada Selasa (11/2/20) karena ada urusan.
Sedangkan TYF pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat mahgrib.
“Menurut informasi dia ke rumah Zulkifli. Karena tidak curiga, saya pulang, tapi anak saya tidak pulang-pulang ,”ujar Imam, Senin (24/2/20).
Sekitar pukul 7 malam mobil Zulkifli lewat pelan di rumah saya dan setelah ia menginjak gas dengan sangat kencang.
Menyadari TYF tidak ada kami langsung berinisiatif mencarinya kemana dan mencoba mengejar mobil Zulkifli.
“Saya kejar dan mencoba menyusul, pada saat di jalan kami mendapatkan Zulkifli sedang menyopir dalam mobil itu dan didapati keluarga Zulkifi tetapi ia tetap mengebut. Sampai kami kehilangan jejaknya,” ungkapnya.
Setelah kehilangan kabar terhadap anaknya Imam mendapatkan telpon bahwa TYF berada di Bakauheni dan akan menyebrang ke Jawa.
“Waktu anak saya telpon sepertinya diarahkan, soal makan ia makan seperti bisa,”ujarnya.
Karna khawatir dengan keadaan sang anak yang dibawa oleh orang, Imam akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke Unit PPA Polres Muba.
Namun, setelah melapor menurutnya proses yang dilakukan cukup lama harus menunggu beberapa hari.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kanitnya untuk ikut menjemput anak saya, mobil sudah saya siapkan semuanya aman tetapi tidak ada izin dari Kapolres"
"Karena tidak putus asa maka saya ke Polres sana berbekal surat laporan bersama pengacara untuk menjemput Tri,”ungkapnya.
Ketika saya hendak mengambil anak saya, Zul terkujut dan berbalik arah dan langsung saya kejar anak saya. Anggota Polres Magetan yang saya minta mengawal langsung mengamankan Zulkifli pada Sabtu (22/2/20) sekitar pukil 06.30 WIB usai sholat subuh.
“Melihat kejadian ini, anak saya ditakutkan mengikuti paham-paham yang salah. Sekarang ia sudah di rumah dan beraktifitas seperti biasa,”tutupnya.
Sementara, Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, membenarkan prihal laporan yang diterima soal dugaan kasus penculikan.
“Saat ini masih di jalan,”ujarnya singkat.
