Terancam 2 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Didakwa Penganiayaan Pada Dipo Latief: Ya Seru Juga

Terancam 2 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Didakwa Penganiayaan Pada Dipo Latief: Ya Seru Juga

(KOMPAS.com/IRA GITA)
Nikita Mirzani saat menghadapi sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Senin (24/2/2020). 

Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

"Niki akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 (Maret). Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata Fahmi Bachmid.

Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.

Niki menyebut bahwa ada beberapa fakta yang dilebihkan.

Karena itulah, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.

"Sudah menyangka dari awal sudah tahu pasti akan ada yang dilebih-lebihkan, pasti. Tapi enggak apa-apa, maksudnya ya seru juga," ucap Nikita.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkasa telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani kemudian resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penanggugan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved