DJP Online
Link DJP Online djponline.pajak.go.id, Ini Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS, Telat Didenda
Link DJP Online djponline.pajak.go.id, Ini Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS, Telat Didenda
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Link DJP Online djponline.pajak.go.id, Ini Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS, Telat Didenda
TRIBUNSUMSEL.COM - Jangan sampai kena denda, batas akhir waktu pengisian pelaporan SPT wajib pajak berakhir pada 31 Maret 2020.
Berikut ini langkah-langakh dan cara mengisi SPT wajib pajak via online dengan e-filing Direktorat Jenderal pajak.
Pelaporan SPT Tahunan membutuhkan NPWP dan EFIN, jadi bagi Anda wajib pajak baru yang belum memiliki keduanya dapat mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.
Setelah itu, Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui salah satu layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak, yakni pelaporan secara online melalui e-Filing.
Cara lapor SPT melalui e-filing:
1. Log in ke laman djponline. pajak.go.id

2. Lalu klik e-filling, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas
3. Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda
4. Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta
5. Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar.
Ketahui jenis SPT yang sesuai
Jika Anda merupakan seorang pegawai atau karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta dalam setahunnya, maka jenis SPT yang harus diurus adalah jenis 1770SS (Sangat Sederhana).
Jika lebih dari itu, maka jenis SPT-nya adalah 1770S (Sederhana).
Atau terakhir, jika Anda merupakan pegawai dengan penghasilan lain atau bukan pegawai baik penghasilan di atas atau di bawah Rp 60 juta, maka jenis SPT Anda adalah 1770.
Formulir yang dibutuhkan formulir yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis SPT adalah sebagai berikut:
SPT 1770SS:
- bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri) Formulir ini didapat dari lembaga atau perusahaan pemberi kerja.
SPT 1770S
- 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).
SPT 1770
- bukti potong A1/A2
- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)
- rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).
Untuk lebih lengkapnya bisa kalian tonton video tutorial di bawah ini:
Tutorial SPT 1770SS
Tutorial SPT 1770S
DOKUMEN-DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.