Berita Viral

Dukun yang Dikenal Bisa Gandakan Uang Tewas di Tangan Pasiennya Sendiri, Pelaku Merasa Tertipu

Dukun yang dikenal sakti tewas di tangan seseorang. Dukun yang dikenal bisa menggandakan uang ini malah tewas tragis

the star
Ilustrasi dukun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dukun yang dikenal sakti tewas di tangan seseorang.

Dukun yang dikenal bisa menggandakan uang ini malah tewas tragis.

Korban bernama Ono Krano (62), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ono ditemukan tewas di rumahnya, Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelakunya adalah Nadia Somantri (29), tak lain pasien di dukun.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kejadian bermula saat Nadia datang ke rumah Ono.

Guru SD di Muba Diduga Menculik Anak, Saat Ditangkap Ditemukan Banyak Anak-anak di Dalam Mobil

Nadia mempertanyakan uang Rp 200 juta milik ayahnya yang awalnya akan digandakan oleh korban dengan cara gaib.

Saat itu sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga berujung penusukan yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku yang dimarahi dan dicaci maki korban (Ono) tidak terima, mengeluarkan dua bilah pisau, kemudian menusukkannya ke bagian perut dan leher korban secara berulang-ulang," kata Bimantoro melalui pesan singkat, Sabtu (22/2/2020).

Puasa Selama 12 Tahun, Akhirnya di Liga Indonesia Ada Tim Dari Aceh Sampai Papua, NKRI Banget

Korban sempat melakukan perlawanan.

Namun akhirnya ia jatuh tersungkur dan bersimbah darah.

Setelah peristiwa naas itu, kata Bimantoro, Nadia langsung meninggalkan pisau yang digunakannya untuk menusuk korban di depan rumahnya.

Pisau itu memang sengaja dibawa Nadia lantaran ingin menjajal ilmu Ono yang mengaku setara dengan para wali.

"Pelaku langsung pergi meninggalkan TKP dan pergi menyerahkan diri ke Polres Karawang," kata Bimantoro.

Saat ini Nadia sudah ditahan di Mapolres Karawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua bilah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan, baju, dan tas Nadia.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved