Gadis Ini Diperkosa Pria yang Baru Dikenalnya Dari Facebook, Berawal Say Hello
Stop Bila Diajak Kenalan Cowok via Facebook, Gadis Ini Diperkosa Pria yang Baru Dikenalnya
Kemudian orangtua korban melapor ke Mapolsek Terusan Nunyai.
Polsek Terusan Nunyai baru berhasil menangkap RZ di rumahnya, Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
RZ dijerat pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepada polisi, RZ mengakui perbuatannya.
Ia awalnya tak berniat membawa korban ke rumah temannya.
Namun karena tidak bisa menahan hawa nafsu, timbul niat jahat pelaku untuk memerkosa korban.
"Waktu itu saya kepikiran untuk membawa membawanya ke rumah kawan. Saya hubungi dulu kawan, apakah rumahnya kosong apa nggak," terang RZ di Mapolsek Terusan Nunyai.
Setelah melampiaskan nafsunya, RZ membiarkan temannya untuk menyetubuhi korban. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id