Predator Musirawas

Predator Musirawas Perkosa 4 Keponakan, Pernah Dipenjara Karena Perkosa Laki-laki

ZA warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas ditangkap karena mencabuli 4 keponakannya. Anak kakak kandungnya.

Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Za, pencabul 4 kepopakannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Fakta-fakta lanjutan terkait aksi predator anak di Musirawas terungkap.

ZA warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas ditangkap karena mencabuli 4 keponakannya. Anak kakak kandungnya.

Keempat anak-anak itu dua diantaranya laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Menurut keterangan Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi ternyata tersangka ini pernah dipenjara karena kasus pemerkosaan juga dengan korban laki-laki.

Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Dan pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 02.00 dinihari, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelalu.

Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Mahyudin bersama anggota untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Jayaloka untuk untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Iptu Rosidi, Kamis (20/2/2020).

Dijelaskan, pelaku merupakan paman kandung dari korban dan mereka tinggal dalam satu rumah. Diketahui, korban dari aksi bejat pelaku bukan hanya MH saja.

Tapi tiga keponakannya yang lain, juga diduga telah dicabuli oleh pelaku, dan baru terungkap setelah pelaku ditangkap.

Breaking News: Bujangan di Musirawas Cabuli 4 Keponakannya Sendiri, 2 Laki-laki dan 2 Perempuan

Sehingga korbannya untuk sementara ini diketahui empat orang anak dibawah umur, dengan rincian dua anak laki-laki dan dua anak perempuan.

"Korban ini anak ayuk (kakak perempuan) dari pelaku atau keponakan kandungnya sendiri. Pelaku sendiri masih bujangan. Saat diperiksa pelaku mengaku khilaf, " kata Iptu Rosidi.

Diberitakan sebelumnya, Empat orang anak di bawah umur yang bukan lain adalah keponakan kandungnya sendiri.

Parahnya lagi, dua dari empat korban yang dicabulinya itu adalah keponakan laki-lakinya.

Dua korban perempuan yang diduga dicabulinya adalah MH (12) siswi SMP dan A (7) siswi sekolah dasar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved