Predator Musirawas

Inilah Sosok Predator Musirawas Cabuli 4 Keponakan, ZA Tak Gemulai Bahkan Berteriak di Penjara

ZA (37) warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas yang kembali ditangkap karena mencabuli empat keponakannya bukanlah sosok yang gemulai.

Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Za, pencabul 4 kepopakannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Meski pernah di penjara karena kasus pencabulan terhadap laki-laki, namun ZA (37) warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas yang kembali ditangkap karena mencabuli empat keponakannya bukanlah sosok yang gemulai.

Predator dari Musirawas ini terlihat sangat maskulin.

Bukan seperti sosok pria yang menyukai sesama jenis.

"Tidak (bukan seperti sosok gemulai), postur dan gayanya lelaki tulen. Melawan juga, saat baru masuk dalam sel setelah ditangkap, di dalam tahanan dia juga sering teriak," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi, kepada Sripoku.com, Kamis (20/2/2020).

Seperti diberitakan, ZA ditangkap anggota Polsek Jayaloka Polres Musirawas, pada Rabu (19/2/2020).

Dia ditangkap karena dilaporkan mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur, MH (12) seorang siswi SMP.

Selain mencabuli MH, tersangka diduga juga mencabuli keponakan kandungnya yang lain, yaitu A (7) siswi sekolah dasar.

Bahkan, ZA diduga juga mencabuli dua keponakan laki-lakinya yang juga masih dibawah umur, yaitu Ri (10) dan So (7) keduanya adalah siswa sekolah dasar.

Pencabulan dilakukan di rumah mereka, karena antara pelaku dan korban tinggal satu rumah. Dimana pelaku merupakan adik kandung dari ibu korban.

"Korban ini anak ayuk (kakak perempuan) dari pelaku atau keponakan kandungnya sendiri. Pelaku sendiri masih bujangan dan pernah dipenjara, karena kasus pencabulan juga, terhadap korban laki-laki. Saat diperiksa pelaku mengaku khilaf, " kata Iptu Rosidi.

Kronologi Kasus

Fakta-fakta lanjutan terkait aksi predator anak di Musirawas terungkap.

ZA warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas ditangkap karena mencabuli 4 keponakannya. Anak kakak kandungnya.

Keempat anak-anak itu dua diantaranya laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Menurut keterangan Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi ternyata tersangka ini pernah dipenjara karena kasus pemerkosaan juga dengan korban laki-laki.

Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Dan pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 02.00 dinihari, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelalu.

Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Mahyudin bersama anggota untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Jayaloka untuk untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Iptu Rosidi, Kamis (20/2/2020).

Dijelaskan, pelaku merupakan paman kandung dari korban dan mereka tinggal dalam satu rumah. Diketahui, korban dari aksi bejat pelaku bukan hanya MH saja.

Tapi tiga keponakannya yang lain, juga diduga telah dicabuli oleh pelaku, dan baru terungkap setelah pelaku ditangkap.

 Breaking News: Bujangan di Musirawas Cabuli 4 Keponakannya Sendiri, 2 Laki-laki dan 2 Perempuan

Sehingga korbannya untuk sementara ini diketahui empat orang anak dibawah umur, dengan rincian dua anak laki-laki dan dua anak perempuan.

"Korban ini anak ayuk (kakak perempuan) dari pelaku atau keponakan kandungnya sendiri. Pelaku sendiri masih bujangan. Saat diperiksa pelaku mengaku khilaf, " kata Iptu Rosidi.

Diberitakan sebelumnya, Empat orang anak di bawah umur yang bukan lain adalah keponakan kandungnya sendiri.

Parahnya lagi, dua dari empat korban yang dicabulinya itu adalah keponakan laki-lakinya.

Dua korban perempuan yang diduga dicabulinya adalah MH (12) siswi SMP dan A (7) siswi sekolah dasar.

Sedangkan korban laki-laki adalah Ri (10) dan So (7) keduanya adalah siswa sekolah dasar. Keempat korban dicabuli di rumah mereka (antara korban dan tersangka tinggal satu rumah), dalam waktu yang berbeda.

Kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini terungkap, setelah salah seorang korban, yaitu MH bercerita kepada neneknya, lalu dilaporkan ke Polsek Jayaloka.

Kronologisnya, pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 08.00 Wib, tersangka mencabuli keponakannya MH dengan cara mengancam menggunakan sebilah pisau.

Lalu tersangka memaksa MH masuk ke dalam kamarnya.

Di dalam kamar tersangka kemudian memaksa MH untuk melakukan oral seks.

Korban yang takut di bawah ancaman pisau, menuruti kemauan pamannya tersebut.

Setelah itu, korban dipanggil temannya dari luar rumah.

Ketika keluar rumah mata korban masih merah karena habis nangis.

Selanjutnya korban bercerita kepada neneknya tentang peristiwa yang dialaminya.

Mendengar cerita itu, sang nenek jadi geram.

Lalu dengan ditemani neneknya, korban melapor ke Polsek Jayaloka guna menuntut sesuai hukum yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved