Predator Musirawas
Inilah Sosok Predator Musirawas Cabuli 4 Keponakan, ZA Tak Gemulai Bahkan Berteriak di Penjara
ZA (37) warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas yang kembali ditangkap karena mencabuli empat keponakannya bukanlah sosok yang gemulai.
Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Dan pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 02.00 dinihari, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelalu.
Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Mahyudin bersama anggota untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Jayaloka untuk untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Iptu Rosidi, Kamis (20/2/2020).
Dijelaskan, pelaku merupakan paman kandung dari korban dan mereka tinggal dalam satu rumah. Diketahui, korban dari aksi bejat pelaku bukan hanya MH saja.
Tapi tiga keponakannya yang lain, juga diduga telah dicabuli oleh pelaku, dan baru terungkap setelah pelaku ditangkap.
• Breaking News: Bujangan di Musirawas Cabuli 4 Keponakannya Sendiri, 2 Laki-laki dan 2 Perempuan
Sehingga korbannya untuk sementara ini diketahui empat orang anak dibawah umur, dengan rincian dua anak laki-laki dan dua anak perempuan.
"Korban ini anak ayuk (kakak perempuan) dari pelaku atau keponakan kandungnya sendiri. Pelaku sendiri masih bujangan. Saat diperiksa pelaku mengaku khilaf, " kata Iptu Rosidi.
Diberitakan sebelumnya, Empat orang anak di bawah umur yang bukan lain adalah keponakan kandungnya sendiri.
Parahnya lagi, dua dari empat korban yang dicabulinya itu adalah keponakan laki-lakinya.
Dua korban perempuan yang diduga dicabulinya adalah MH (12) siswi SMP dan A (7) siswi sekolah dasar.
Sedangkan korban laki-laki adalah Ri (10) dan So (7) keduanya adalah siswa sekolah dasar. Keempat korban dicabuli di rumah mereka (antara korban dan tersangka tinggal satu rumah), dalam waktu yang berbeda.
Kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini terungkap, setelah salah seorang korban, yaitu MH bercerita kepada neneknya, lalu dilaporkan ke Polsek Jayaloka.
Kronologisnya, pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 08.00 Wib, tersangka mencabuli keponakannya MH dengan cara mengancam menggunakan sebilah pisau.
Lalu tersangka memaksa MH masuk ke dalam kamarnya.