Predator Musirawas
Inilah Sosok Predator Musirawas Cabuli 4 Keponakan, ZA Tak Gemulai Bahkan Berteriak di Penjara
ZA (37) warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas yang kembali ditangkap karena mencabuli empat keponakannya bukanlah sosok yang gemulai.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Meski pernah di penjara karena kasus pencabulan terhadap laki-laki, namun ZA (37) warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas yang kembali ditangkap karena mencabuli empat keponakannya bukanlah sosok yang gemulai.
Predator dari Musirawas ini terlihat sangat maskulin.
Bukan seperti sosok pria yang menyukai sesama jenis.
"Tidak (bukan seperti sosok gemulai), postur dan gayanya lelaki tulen. Melawan juga, saat baru masuk dalam sel setelah ditangkap, di dalam tahanan dia juga sering teriak," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi, kepada Sripoku.com, Kamis (20/2/2020).
Seperti diberitakan, ZA ditangkap anggota Polsek Jayaloka Polres Musirawas, pada Rabu (19/2/2020).
Dia ditangkap karena dilaporkan mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur, MH (12) seorang siswi SMP.
Selain mencabuli MH, tersangka diduga juga mencabuli keponakan kandungnya yang lain, yaitu A (7) siswi sekolah dasar.
Bahkan, ZA diduga juga mencabuli dua keponakan laki-lakinya yang juga masih dibawah umur, yaitu Ri (10) dan So (7) keduanya adalah siswa sekolah dasar.
Pencabulan dilakukan di rumah mereka, karena antara pelaku dan korban tinggal satu rumah. Dimana pelaku merupakan adik kandung dari ibu korban.
"Korban ini anak ayuk (kakak perempuan) dari pelaku atau keponakan kandungnya sendiri. Pelaku sendiri masih bujangan dan pernah dipenjara, karena kasus pencabulan juga, terhadap korban laki-laki. Saat diperiksa pelaku mengaku khilaf, " kata Iptu Rosidi.
Kronologi Kasus
Fakta-fakta lanjutan terkait aksi predator anak di Musirawas terungkap.
ZA warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas ditangkap karena mencabuli 4 keponakannya. Anak kakak kandungnya.
Keempat anak-anak itu dua diantaranya laki-laki dan dua lainnya perempuan.
Menurut keterangan Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi ternyata tersangka ini pernah dipenjara karena kasus pemerkosaan juga dengan korban laki-laki.