DJP Online e-Filing Pajak.go.id - Lupa Nomor EFIN? Begini Cara Mudah Mengatasinya
DJP Online e-Filing Pajak.go.id - Lupa Nomor EFIN ? Begini Cara Mudah Mengatasinya
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
DJP Online e-Filing Pajak.go.id - Lupa Nomor EFIN ? Begini Cara Mudah Mengatasinya
TRIBUNSUMSEL.COM - Setiap wajib negara yang sudah memiliki penghasilan tetap diwajibkan untuk melaporkan jumlah penghasilan selama setahun melalui layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak, yakni pelaporan secara online melalui e-Filing.
Pelaporan SPT Tahunan membutuhkan NPWP dan EFIN, jadi bagi Anda wajib pajak baru yang belum memiliki keduanya dapat mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.
Bagaimana jika wajib pajak lupa dengan nomor EFIN?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.
Untuk memulihkan atau mendapatkan nomor EFIN kembali kamu dapat menghubungi info layanan DJP.
DJP membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id.
Layanan informasi ini merupakan layanan tambahan di samping layanan pemberian informasi melalui telepon di Kring Pajak 1500 200.
Layanan pemberian informasi dan prosedurnya adalah sebagai berikut:
1. Pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (Electronic Filing Identification Number/EFIN).
Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Nama
- Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan
- Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)
Wajib Pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka Wajib Pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.
2. Pemberian informasi kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan/atau kode verifikasi setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Nama
- Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
- EFIN, dan/atau
- Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh), masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).
Wajib Pajak harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada Wajib Pajak.