Berita Muratara
Pasang Tenda, Pendemo PT Lonsum di Muratara Masih Bertahan Hingga Malam Ini
Para pendemo PT Lonsum di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih bertahan hingga Selasa (18/2/2020) malam
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Para pendemo PT Lonsum di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih bertahan hingga Selasa (18/2/2020) malam.
Jumlah massa pendemo sudah berkurang dan berangsur pulang, namun masih ada beberapa orang yang memilih bertahan.
Pendemo mendirikan tenda di tengah jalan menuju kantor perusahaan pabrik dan perkebunan sawit tersebut.
Namun akses kendaraan yang akan keluar masuk perkantoran perusahaan tidak terganggu.
Massa belum mau membubarkan diri sebelum ada keputusan dari perusahaan terkait tuntutan mereka.
"Massa belum mau bubar sebelum ada keputusan," kata Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Kabupaten Muratara, Rinto Simamora.
Sementara aparat kepolisian dari Polres Muratara terus berjaga mengamankan aksi unjuk rasa damai tersebut.
"Mereka belum bubar, tapi sebagian sudah pulang. Untuk situasi dan kondisi saat ini masih kondusif," kata Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Afrinaldi.
Ia menyampaikan, jumlah massa pengunjuk rasa sudah berkurang dibandingkan siang tadi, namun masih ada yang menunggu di tenda yang telah didirikan.
Massa belum mau membubarkan diri sebelum ada keputusan dari pihak perusahaan terkait tuntutan mereka.
Personel kepolisian dibantu dari anggota Koramil Rawas Ilir yang melakukan pengamanan masih standby di lokasi unjuk rasa.
"Di sini masih ada dari Serbundo yang bertahan, sebagian pekerja terutama ibu-ibu sudah pulang, hanya tinggal 40 orang, mereka menunggu keputusan," ujar Kapolsek.
Ratusan massa menggelar unjuk rasa di komplek perkantoran perusahaan perkebunan sawit PT London Sumatera (Lonsum) Bukit Hijau di Muratara, Selasa (18/2/2020).
Tepatnya di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Massa yang berunjuk rasa ini merupakan pekerja PT Lonsum baik berstatus buruh harian lepas (BHL) maupun status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).