Mengaku Anggota TNI AL, Kuli Bangunan Ini Tipu dan Ajak Kencan 5 Wanita, Termasuk Dosen

KG, kuli bangunan asal Turen, Kabupaten Malang ditangkap anggota Polres Mojokerto karena mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Moh Syafii
KG, kuli bangunan asal Turen, Kabupaten Malang ditangkap anggota Polres Mojokerto karena mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Lima wanita menjadi korban sampai diajak kencan oleh KG alias Ali (29 tahun).

KG, kuli bangunan asal Turen, Kabupaten Malang ditangkap anggota Polres Mojokerto karena mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut.

KG mengambil barang berharga dan menyetubuhi lima perempuan yang ia kenal dari aplikasi cari jodoh.

Salah satu korban KG adalah dosen di Surabaya.

"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korbannya ada 5 orang. Ya, salah satunya dosen di Surabaya."

"Pengakuan tersangka, korbannya ini para janda," kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (17/2/2020).

Heboh Muncul Jejak Kaki Mirip Harimau di OKU Selatan, BKSD Duga Itu Jejak Beruang Atau Anjing

Febby mengatakan KG membuat akun dengan nama Alikhusnaidi di salah satu media sosial.

Ia menggunakan foto profil mengenakan kaos dengan motif seragam TNI.

"Saat kenalan, dia mengaku sebagai anggota TNI AL yang berdinas di Surabaya," ujar Feby.

Korban KG yang terakhir adalah salah satu dosen di Surabaya.

Setelah berkenalan, KG mengajaknya kencan di salah satu vila di kawasan wisata yang ada di Mojokokerto.

Usai kencan dan saat korbannya lengah, KG membawa kabur ponsel, uang, dan motor milik teman kencan.

Teman kencan KG lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi Gadungan Peras Warga Muba, Tuduh Bandar Narkoba dan Minta Tebusan Rp 100 Juta

KG berhasil ditangkap di kosnya di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, mengatakan, KG alias Ali bisa menyetubuhi para korbannya setelah berhasil mengajak mereka untuk bertemu langsung atau kopi darat.

Karena Tak Ada Laporan Setelah menjalani pemeriksaan, Feby memastikan bahwa KG adalah TNI Angkatan Laut gadungan.

"Penipuan dengan berpura-pura menjadi anggota TNI Angkatan Laut, gadungan," kata Feby.

Atas perbuatannya, KG alias Ali dijerat dengan 3 pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuli Bangunan Mengaku Anggota TNI AL, Tipu 5 Wanita, Salah Satunya Dosen di Surabaya"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved