Cara Mengisi Sensus Penduduk 2020 Secara Online di http://sensus.bps.go.id, Ini Syarat Diperlukan
Cara Mengisi Sensus Penduduk 2020 Secara Online di http://sensus.bps.go.id, Ini Syarat yang Diperlukan
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Cara Mengisi Sensus Penduduk 2020 Secara Online di http://sensus.bps.go.id, Ini Syarat yang Diperlukan
TRIBUNSUMSEL.COM - Sensus Penduduk 2020 (SP2020) menggunakan data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil sebagai basis data dasar yang kemudian dilengkapi pada pelaksanaan SP2020.
Upaya ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan "Satu Data Kependudukan Indonesia".
Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini sedang melakukan sensus penduduk 2020.
Pendataan jumlah Masyarakat Indonesia itu akan berlangsung melalui online dan secara langsung.
BPS menggandeng Data Kependudukan dari Dirjen Dukcapil yang digunakan sebagai data awal dalam pendataan jumlah penduduk.
Selanjutnya data itu akan dikombinasikan dengan sensus secara online yang bisa diakses melalui situs sensus.bps.go.id.
Proses pengisian sensus online ini dimulai pada tanggal 14 Februari hingga 31 Maret 2020 dan dilanjutkan dengan metode sensus langsung dari rumah ke rumah pada 1 hingga 31 Juli mendatang.
Cara Pengisian Sensus Penduduk 2020 secara online:
1. Masukanlah ke laman Sensus.bps.go.id
2. Pilih bahasa, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Isikan kode yang tampak di bawah No. KK, lalu klik 'Cek Keberadaan'
4. Buat Kata Sandi dan Pilih pertanyaan keamanan lalu klik 'Buat Password' untuk pengamanan data yang sudah anda catatkan pada SPN Online
5. Masukan Kata Sandi yang sudah dibuat, lalu klik 'Masuk'
6. Baca panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik 'Mulai Mengisi'