Modus Cek Keperawanan, Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Ngaku Khilaf

Polres Jembrana, Bali, menangkap IKS (34), seorang pria yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun

KOMPASIANA.COM
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Modus Cek Keperawanan, Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Ngaku Khilaf

Aksi bejat seorang ayah kandung akhirnya terhenti.

Dengan tega, ayah kandung menikmati tubuh anaknya sendiri.

Polres Jembrana, Bali, menangkap IKS (34), seorang pria yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Cerita Kelam Karen Pooroe jadi Korban KDRT, Ungkap Kronologi Ditodong Pistol oleh Arya Claproth

Ada Pelajar di Pagaralam Patungan Beli Sabu, Walikota Prihatin dan Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Kepala Satuan Reserese Kriminal Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali dalam rentang waktu 14-25 Januari 2020.

Yogie mengatakan, modus pelaku yakni dengan menuduh korban sudah tak perawan, lalu ingin memeriksa keperawanan korban.

Pelaku tiba-tiba datang ke dalam kamar gadis kelas VI sekolah dasar (SD) tersebut, lalu menuduh anaknya sudah tidak perawan.

Selanjutnya pelaku menyentuh korban hingga pemerkosaan terjadi.

"Perbuatan tersebut diulang oleh tersangka hingga empat kali," kata Yogie saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).

Yogie mengatakan, pemerkosaan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Pada akhirnya, korban melaporkan perbuatan Ayahnya kepada sang Ibu.

Lalu, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 3 Februari 2020. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kejadian Serupa

Perilaku bejat Abdullah alias Man Cendol terhenti.

Man Cendol ditangkap polisi karena memperkosa anak kandung dan anak tirinya secara bergilir.

Polisi menangkap Abdullah (44) alias Man Cendol atas dugaan pencabulan anak kandung dan anak tirinya yang berusia 7 dan 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Rully Robinson mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan istri tersangka, Selasa (28/1/2020).

"Setelah adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Setekah diketahui keberadaannya, langsung digelar penangkapan," kata Rully kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Adi Sucipto Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/1/2020) sekitar 20.00 WIB.

Namun saat ditangkap Abdullah melawan sehingga harus dilumpuhkan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah sering berhubungan badan dengan kedua anaknya tersebut.

Rully mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan residivis pembunuhan yang pada 2007 lalu ditangkap di Jambi.

Pada 2015 tersangka ditangkap lagi dengan kasus berbeda, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Saat ini tersangka sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar," kata Rully.

Kejadian Serupa

M tega menyetubuhi dua anak kandungnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Bahkan, aksi bejat yang dilancarkan pelaku terbilang sadis yaitu dengan mengancam anak agar mau menuruti permintaan nafsu setannya.

Seorang bapak di Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua anak kandungnya.

Pria berinisial M (51) asal Kecamatan Durenan itu menyetubuhi kedua anaknya sejak 2017 hingga 2018.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, usaha tersangka untuk menggauli anak kedunya gagal lantaran sang anak berontak pada tahun 2017.

Namun, dengan mengancam, ia akhirnya dapat menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.

Saat pertama aksi bejat itu dilakukan, usai Mawar masih 15 tahun.

Selain Mawar, M juga menyetubuhi kakaknya, Bunga.

Itu dilakukan pada 2018 saat usia Bunga masih 23 tahun.

Ketika kejadian berlangsung, Bunga sudah menikah dan sedang pisah ranjang dengan suaminya.

"Tapi penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).

Tersangka, lanjut dia, menikah sebanyak dua kali.

Kedua anak tersebut merupakan buah hati dari istri pertama.

Sementara aksi bejat itu dilakukan ketika ia sudah menikah lagi.

Polisi juga sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.

Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019. Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.

Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi. M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved