Miris, Pasien Meninggal Karena Ditempatkan di Selasar Rumah Sakit, Kemudian Disuruh Bayar Biaya

Ia menambahkan, keterlambatan tindak penanganan medik terhadap Rezki diakibatkan ketidakadaan dokter rehap medik di RSUDAM.

SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Miris, Pasien Meninggal Karena Ditempatkan di Selasar Rumah Sakit, Kemudian Disuruh Bayar Biaya

Manajemen Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUDAM) mengakui ada dua kesalahan terkait penanganan pasien M Rezki Mediansori (21).

Warga Palas, Lampung Selatan itu meninggal dunia saat berada di selasar rumah sakit karena sakit Demam Berdarah Dengue (DBD), Selasa (11/2/2020).

Hanya Flu, Pria Ini Takut Terinfeksi Virus Corona. Kunci Anak Istri di Rumah, Lalu Gantung Diri

Rayakan Valentine, Kakek-nenek Bukan Pasutri Ditangkap Sedang Indehoy di Hotel

Hal tersebut disampaikan Direktur Pelayanan RSUDAM Pad Dilangga saat hearing dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama BPJS Kantor Cabang Bandar Lampung, Kamis (13/2/2020).

Pad menyatakan, kesalahan pertama adalah tindak penanganan medik yang perlu tingkatkan dan kedua, adanya kesalahan menawarkan obat jenis vitamin hati kepada pasien BPJS secara berbayar.

Ia menambahkan, keterlambatan tindak penanganan medik terhadap Rezki diakibatkan ketidakadaan dokter rehap medik di RSUDAM.

Tindakan medis akhirnya dilakukan dokter poli.

"Dokter rehap medik di RSUDAM telah pensiun tahun 2019 lalu, dan sekarang masih dicari penggantinya. Sementara untuk fungsinya dijalankan sementara oleh dokter poli," jelasnya.

Terkait untuk masalah gangguan hati Pad menjelaskan, penyakit DBD pasien sudah dalam tahap kronis, sehingga menjalar ke fungsi hati.

Kepala Cabang BPJS Bandar Lampung Muhammad Fakhriza menyayangkan tindakan RSUDAM yang menawarkan obat jenis vitamin hati kepada MRM secara berbayar.

Tindakan itu tidak sesuai dengan Permenkes Nomor 28 tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan.

"Seharusnya tidak dipungut biaya atau tidak ditarik biaya tambahan," ujarnya.

Pasien Meninggal di RSUDAM Sempat di Tempatkan di Ruang Kotor dan Alami Kejang-kejang

Orangtua dari Muhammad Rezki Mediansori (21), warga Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas, Lampung Selatan yang meninggal di selasar RSUDAM, Bandar Lampung, Senin (10/2/2020), menyayangkan kurang maksimalnya penanganan terhadap anaknya.

Sang anak saat tiba di RSUDAM, dari rujukan RSUD Bob Bazar Kalianda sudah lemah.

Rezki sempat cukup lama ada di ruang IGD RSUDAM, sebelum dipindahkan ke ruangan lainnya.

Kepada Tribunlampung.co.id, yang menyambangi rumah duka, Lili Ansori ayah dari Rezki mengatakan, anaknya pada awalnya dirujuk ke RSUD Bob Bazar pada Sabtu (8/2/2020) sore, karena kondisi tubuhnya mengalami panas tinggi.

Tapi, karena kondisinya yang terus melemah, Rezki kemudian dirujuk ke RSUDAM, Bandar Lampung.

Rezki berangkat dari rumah sakit Bob Bazar pada Minggu (9/2/2020) pagi, dan tiba di RSUDAM sekira pukul 09.30 WIB.

Rezki pun langsung masuk IGD.

Menurut Lili, anaknya mengalami deman tinggi seperti gejala DBD (deman berdarah).

“Di ruang IGD ini, dia diperiksa dokter. Lalu dipasang infus,” kata Lili Ansori kepada Tribun.

Rezki pun sempat dipindahkan ke ruang penyakit syaraf.

Kondisi Rezki yang menderita panas tinggi dan trombositnya turun, serta juga mengalami diare.

Rezki akan diobservasi.

Tapi setelah sempat di tempatkan di ruang penyakit syaraf, Rezki lalu dipindahkan ke ruangan lainnya, yang tidak ada pasien lainnya.

Kondisi ruangan tersebut, menurut Lili, sedikit kotor dan berada di bagian pojok.

Tapi, lanjut Lili, keluarga menerima penempatan ruangan tersebut dengan harapan Rezki bisa mendapatkan perawatan lebih baik.

Pihak keluarga pun, tidak tahu apakah ruangan penyakit dalam dan ruangan perawatan lainnya penuh atau tidak.

“Meski kondisi ruangannya kurang layak, karena agak kotor, kami terima, karena kami ingin dia (Rezki) mendapatkan penanganan dan perawatan yang lebih baik lagi,” ujar Lili Ansori.

Rezki pun sempat mengalami kejang-kejang.

Dokter yang memeriksa Rezki mengatakan, akan diberi suntikan dan obat.

Lili Ansori mengatakan, saat masih di IGD, Rezki dikatakan akan mendapatkan tranfusi darah guna menaikan trombositnya yang turun.

Tapi hingga Rezki meninggal, transfusi darah tak kunjung diberikan.

Pada Senin (10/2/2020) sore, kondisi Rezki pun kembali menurun.

Rezki kembali hendak dipindahkan ke ruang lainnya.

Tapi, saat masih di selasar rumah sakit, Rezki menghembuskan nafas terakhirnya.

“Adik saya dibawa menggunakan dorongan melewati jalur yang sempit. Bahkan selang oksigen di hidungnya sempat lepas,” kata Ujang, sang kakak.

Lili menyesalkan kurang maksimalnya penanganan anaknya saat di RSUDAM.

Padahal saat dirujuk dari RSUD Bob Bazar, kondisi anak keduanya itu, sudah menurun.

Lili berpikir, saat dirujuk dari RSUD Bob Bazar Kalianda, anaknya Rezki sudah akan mendapatkan penanganan yang lebih baik.

Sudah akan mendapatkan kamar tempat perawatan.

“Tentunya antara RSUD Bob Bazar dengan RSUDAM sudah ada koordinasi. Saya berpikir, sesampainya di RSUDAM segera akan dapat penanganan. Dapat kamar perawatan, tapi malah sebaliknya,” sesal Lili.

Ombudsman Beri Waktu 14 Hari

Ombudsman RI Perwakilan Lampung memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengevaluasi RSUDAM Bandar Lampung.

Tenggat waktu tersebut diberikan Ombudsman terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan RSUDAM terhadap pasien hingga menyebabkan nyawa melayang.

M Rezki Mediansori (21), warga Desa Palaspasemah, Palas, Lampung Selatan, meninggal dunia di RSUDAM pada Senin (10/2/2020).

Diduga M Rezki ditelantarkan oleh pihak manajemen rumah sakit pelat merah tersebut karena menggunakan BPJS Kesehatan.

Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dan pihak RSUDAM.

Ombudsman, lanjut Nur Rakhman Yusuf, memberikan waktu 14 hari kepada Pemprov Lampung untuk melakukan evaluasi internal sebelum kemudian akan ditentukan langkah korektif untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami memberikan waktu dalam 14 hari ke depan untuk kemudian Gubernur (Arinal Djunaidi) dapat menyampaikan hasil evaluasi internal tersebut," kata Nur Rakhman Yusuf dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI perwakilan Lampung, Selasa (11/2/2020).

"Dari situ (hasil evaluasi internal) baru kemudian akan kami tentukan apa tindak lanjut langkah-langkah yang akan dilakukan,” imbuh Nur Rakhman Yusuf.

Menurut Nur Rakhman Yusuf, kejadian serupa tidak hanya baru kali ini terjadi, sehingga memantik perhatian publik.

“Karena ini sudah yang kesekian kalinya, pelayanan RSUDAM dikeluhkan pasien," tegas Nur Rakhman Yusuf.

Nur Rakhman Yusuf pun berharap agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak hanya sekadar memberikan sanksi kepada rumah sakit pelat merah tersebut jika ditemukan kelalaian.

Tetapi, lanjut Nur Rakhman Yusuf, harus ada pembenahan dalam sisi Pelayanan Publik terhadap pasien.

Nur Rakhman Yusuf juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila mengalami maladministrasi di intansi pemerintah terutama di RSUDAM Bandar Lampung.

“Poin terakhir kepada masyarakat yang selama ini mengakses Pelayanan Publik di Lampung, apabila mengalami pelayanan yang tidak baik, maka bisa melaporkan kepada Ombudsman, baik secara langsung maupun kontak pengaduan yang tersedia,” tandas Nur Rakhman Yusuf.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul RSUDAM Akui Dua Kesalahan Penanganan Pasien DBD Meninggal di Selasar, https://lampung.tribunnews.com/2020/02/14/rsudam-akui-dua-kesalahan-penanganan-pasien-dbd-meninggal-di-selasar?page=all.

Editor: Reny Fitriani

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved