Politisi PSI Bela Jokowi yang Sebut ISIS eks WNI, : Presiden Konsisten dengan Undang-undang
Politisi PSI Bela Jokowi yang Sebut ISIS eks WNI, : Presiden Konsisten dengan Undang-undang
TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Jokowi dengan tegas menolak kepulangan anggota ISIS eks WNI yang akan ke Indonesia.
Menurut Jokowi hal itu sangat membahayakan bagi ratusan juta warga negara Indonesia.
Jokowi pun menyebut ratusan anggota ISIS tersebut adalah eks WNI.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memberi penjelasan soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang menggunakan istilah ISIS eks WNI
dalam menyebut teroris pelintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia.
Dini menyebut, Presiden Jokowi menggunakan istilah eks WNI agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
• Video Viral di Madura, Pria Menelanjangi Wanita di Pinggir Jalan yang Merekam Tertawa Terbahak-bahak
"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).
Selain itu, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.
Dini menilai, langkah para anggota ISIS dari Indonesia membakar paspor bisa ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa merekat tak ingin lagi berstatus WNI.
Tak hanya itu, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.
"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," kata politisi Partai Solidaritas Indonesia ini.
• 3 Jam Tanpa Penanganan, Anggota DPRD Ini Sebut Layanan RS Siti Aisyah Lubuklinggau Amburadul
Kendati demikian, Dini mengakui bahwa pemerintah tak bisa memukul rata bahwa semuanya telah kehilangan kewarganegaraan.
Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karena ajakan orangtua.
Oleh karena itu, sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan pendataan
"Untuk proses screening masih dalam proses setahu saya. Bisa ditanyakan ke Kemenkopolhukam atau BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," ucapnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan, pemerintah tak akan memulangkan teroris lintas batas dan eks ISIS yang kini tersebar di beberapa negara Timur Tengah.
"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Jokowi pun tak ambil pusing soal nasib WNI yang diduga teroris lintas batas dan eks ISIS yang tak jadi dipulangkan.
"Itu nanti karena sudah menjadi keputusan mereka tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, pemerintah lebih mengutamakan keamanan 260 juta rakyat Indonesia di Tanah Air daripada harus memulangkan para WNI yang diduga teroris lintas batas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com