Nadiem Makarim Sebut Terjadi Salah Persepsi, Tidak Ada Penghapusan Guru Honorer di Daerah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut terjadi kesalahan persepsi di masyarakat tengang penghapusan tenaga honorer
Menurut Kemenpan-RB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non-struktural.
Dikritik Ikatan Guru Indonesia
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai pembayaran gaji guru honorer hingga 50 persen menggunakan dana BOS merupakan sebuah kemunduran secara sistem.
Ia menilai pembayaran itu tak sejalan dengan semangat penghapusan sistem honorer dari DPR dan BKN.
"Penambahan 50 persen untuk honorer sesungguhnya kontraproduktif dengan keputusan DPR dan BKN untuk menghapuskan sistem honorer, seharusnya bukan jadi 50 persen, tetapi menjadi 0 persen," kata Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Kepada Kompas.com, ia menilai adanya kenaikan porsi dana BOS, pemerintah daerah akan lepas tangan tentang pembiayaan gaji guru honorer.
Menurut dia, pemerintah daerah berpotensi mengabaikan perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan, khususnya pembayaran gaji guru honorer.