Ditelantarkan karena Pasien BPJS Kelas 3, Tangis Histeris Ibu Pemuda di Lampung Wafat di Koridor RS

Ditelantarkan karena Pasien BPJS Kelas 3, Tangis Histeris Ibu Pemuda di Lampung Wafat di Koridor RS

Facebook tangkap layar
Pasien bpjs kelas 3 meninggal diduga ditelantarkan 

“Udah tau ini penyakit dalam, kenapa nggak dari kemarin? Kenapa jadi pembiaran? Nunggu kayak gini (kritis) baru dipindahkan?” kata Lilik.

Lilik makin kecewa setelah Rezky dibawa ke ruang penyakit dalam.

“Mau masuk kamar ini penuh, kamar itu penuh, ternyata belum disiapkan, masih dicari-cari? Kayak dipingpong cari ruangan,” kata Lilik.

Sementara itu, Direktur Pelayanan RSAM Pad Dilangga membantah tuduhan tersebut.

Pasalnya, pasien ini sudah dirawat di IGD dan telah dikonsultasikan kepada Dokter Riki untuk ditransfusi darah sebanyak dua kantong serta trombosit 10 kantong.

“Dokter Riki sudah mengedukasi keluarga pasien kondisi pasien sangat serius dan akan dipindahkan ke ruangan rawat khusus penyakit dalam,” kata Pad Dilangga.

Diberitakan sebelumnya, sebuah momen yang diduga penelantaran pasien di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Bandar Lampung menjadi viral di media sosial.

Peristiwa itu viral setelah sebuah video amatir diunggah akun Facebook Agus Rahmat Suhada di @TVTIADATARA pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam video itu disebutkan, peristiwa terjadi di selasar RS Abdul Moeloek (RSAM) Lampung. (Sosok.id/*)

Sumber : Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Pasien BPJS yang Meninggal di Selasar Rumah Sakit Sempat Bersihkan Kamar Rawat Sendiri"

rekening terpotong otomatis oleh BPJS Kesehatan
rekening terpotong otomatis oleh BPJS Kesehatan (TribunMataram Kolase/ Facebook)

Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, Tiap Kelas Naik 2 Kali Lipat

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020, berikut rincian kenaikan per kelas dua kali lipat.

Per 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit yang makin membesar.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved