Breaking News: Sidang Kasus Mayat ASN Dicor Semen, Yudi dan Ilyas Didakwa Hukuman Mati

Kasus pembunuhan keji terhadap Apriyanita (50) ASN di Palembang yang dibunuh kemudian jenazahnya dicor di TPU Kandang Kawat Palembang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26) dua terdakwa pembunuh Apriyanita, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (13/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus pembunuhan keji terhadap Apriyanita (50) ASN di Palembang yang dibunuh kemudian jenazahnya dicor di TPU Kandang Kawat Palembang, kini memasuki tahap persidangan.

Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26) dua dari empat pembunuh Apriyanita, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (13/2020).

Keduanya didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KHUP Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.

"Saya sehat dan siap menjalani proses persidangan yang mulia," ujar Yudi dihadapan majelis hakim.

Di dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel SH MM, dugaan pembunuhan berencana terhadap korban bermula pada bulan Agustus 2019 lalu, yaitu ketika terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto mengajak korban Apriyanita untuk berbisnis jual beli mobil hasil lelang sebesar Rp. 145 juta.

"Sebab antara terdakwa dengan korban sudah saling kenal bahkan satu Kantor. Lalu ajakan tersebut disetujui oleh korban," ujar JPU.

Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 8 Oktober 2019 sekira jam 15.00 terdakwa bertemu dengan korban di kantor yang kemudian menanyakan uang yang bisnis tersebut.

Padahal sebenarnya bisnis jual beli mobil hasil lelang yang dikatakan terdakwa Yudi hanyalah akal-akalan saja dan sesungguhnya tidak pernah ada.

"Sedangkan uang tersebut telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Di tengah kebingungan mengganti uang korban yang telah dipakainya, terdakwa terlintas ada niat untuk menemui Pamannya bernama Ichnaton Novari alias Novi (DPO) seorang tukang gali kubur di TPU Kandang kawat.

Tujuannya untuk menceritakan bahwa terdakwa didesak oleh korban untuk membayar utang.

"Ketika terdakwa sedang bersama korban, ia mengatakan ingin menemui pamannya. Sesampai di TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang Mobil yang dikendarai oleh terdakwa berhenti dan terdakwa turun menemui pamannya di TPU tersebut sedangkan korban menunggu di dalam mobil," ujarnya.

Dalam percakapan antara paman dan keponakan itulah, terjadi kesepakatan untuk membunuh korban.

Novi juga meminta uang sebesar Rp 15 juta ke terdakwa Yudi sebagai upah membunuh korban.

Bahwa pada malam harinya, setelah korban setuju untuk pergi bersama korban dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa kemudian membius korban.

"Setelah tak sadarkan diri, korban kemudian dicekik lehernya dengan tali plastik yang sudah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa Ilyas hingga akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.

Selanjutnya, Novi dan Amir (DPO) yang saat ini masih buron mengeluarkan jenazah korban dari dalam mobil.

Sementara terdakwa Ilyas dan Yudi tidak ikut saat jenazah korban dicor di TPU Kandang Kawat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved