Berita Selebriti
Polisi Temukan 3 Jenis Obat saat Penangkapan. Lucinta Luna Disebut Pengguna Jenis Ini
Audie menduga bahwa obat tersebut sengaja dibuang oleh salah seorang yang berada di apartemen tersebut.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polisi ungkap beberapa jenis obat yang ditemukan saat artis sensasional Lucinta Luna diamankan di kediamannya di apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru, Lucinta Luna diamankan pada Selasa (11/2/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
Melansir tayangan YouTube beepdo yang dipublikasikan (11/2/2020).
Kombes Pol Audie Latuheru membeberkan kronologi penangkapan pedangsut Lucinta Luna di apartemennya.
Saat melakukan penangkapan, Audie mengatakan ditemukan beberapa jenis obat yang diduga dikonsumsi oleh Lucinta Luna.
Bahkan Audie menyebutkan satu di antara 3 obat tersebut ditemukan di dalam keranjang sampah.
"Ada beberapa jenis obat di antaranya 3 butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tong sampah," ujar Audie.
Audie menduga bahwa obat tersebut sengaja dibuang oleh salah seorang yang berada di apartemen tersebut.
"Mungkin dibuang oleh salah satu di antara mereka," lanjutnya.
Tak hanya pil ekstasi, polisi juga menemukan 5 butir pil riklona hingga 7 butir pil tramadol di apartemen tersebut.
"Kemudian ada lagi 5 butir pil riklona, dan 7 butir tramadol," terang Audie.
Audie juga mengungkapkan, berdasarkan tes urine, Lucinta Luna positif memakai benzodiazepin yang masuk ke golongan psikotropika.
Obat-obat yang disebutkan tadi diketahui termasuk ke dalam golongan psikotropika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga Lucinta Luna ditetapkan sebagai pemakai atau pengonsumsi obat-obatan terlarang itu.