Berita Selebriti

Curhat Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan karena Kasus Narkoba: Jera, Capek

Sementara sang istri, Henny Mona berharap Rio Reifan bisa kapok dengan perbuatan tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/Revi C Rantung )
Rio Reifan saat menjalani sidang putusan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BEKASI - Keinginan Rio Reifan untuk direhabiltasi pun pupus saat Hakim Ketua Marper Pandiangan membacakan putusan pada Senin (10/2/2020).

Rio telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

Rio Reifan mengaku jera dan capek harus kembali masuk ke dalam kasus yang sama.

“Iya jeralah, harus jera, kalau enggak capek juga kan gini-gini terus perkaranya,” ucap Rio Reifan saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).

Sementara sang istri, Henny Mona berharap Rio Reifan bisa kapok dengan perbuatan tersebut.

“Dan ini membuat saya cukup happy walaupun emang enggak rehab dan ini terbaik. Mudah-mudahan Rio bener-bener jera sih,” ucap Henny Mona.

Sebagaimana diketahui, Rio Reifan untuk ketiga kalinya tersandung kasus narkoba.

Rio Reifan ditangkap pertama kali pada Januari 2015 lalu di kawasan Jakarta Selatan.

Kemudian pada 2017 lalu, Rio Reifan kembali ditangkap pada 13 Agustus di kawasan Bekasi.

Kala itu, dari tangan Rio Reifan, pihak kepolisian menyita satu bungkus klip bening berisi sabu.

Dan yang terakhir pada Agustus 2019, Rio Reifan lagi-lagi ditangkap narkoba berjenis sabu. Rio diamankan di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan: Jera dan Capek

Curhat Istri

Curahan hati Henny Mona, istri Rio Reifan yang sudah tiga kali tersandung kasus narkoba.

Henny berharap suaminya bisa menerima konsekuensi dari kasus penyalahgunaan narkoba yang kini tengah dihadapinya.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved