PSK Anak-anak di Apartemen Mewah Kawasan Kelapagading Terbongkar

Sebanyak sembilan orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur atau PSK anak-anak diamankan dari tempat penampungan di Apartemen Gading Nias.

Ade Sulaeman
Ilustrasi (foto tidak ada kaitan dengan isi berita) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi berhasil membongkar praktik pekerja seks komersial (PSK) yang dijalankan oleh anak-anak di bawah umur.

Sembilan PSK anak-anak biasa beroperasi di sebuah apartemen mewah di kawasan Kelapagading, Jakarta Utara, diamankan polisi.

Sebanyak sembilan orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur atau PSK anak-anak diamankan dari tempat penampungan di Apartemen Gading Nias.

Demo Save Babi Menggema di Medan, Dipicu Gubernur Edy Rahmayadi yang Akan Musnahkan Ternak Babi

Tempat penampungan PSK di Apartemen Gading Nias berlokasi di , Kelapa Gading, Jakarta Utara.

PSK anak-anak itu sengaja didatangkan atau dipilih dari sejumlah daerah atau kampung dengan iming-iming gaji besar.

Mereka diiming-imingi oleh para tersangka yang merupakan pasangan suami istri, MR (35) dan SR (33) untuk bekerja sebagai pemandu karaoke.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kedua tersangka yang berperan sebagai muncikari, beraksi dengan membuat agensi bernama Agatha Agency.

"Tersangka yang mucikari ini berusaha mencari wanita-wanita yang rata-rata di bawah umur yang berasal dari kampung halamannya," kata Budhi, Senin (10/2).

Budhi mengatakan, para perempuan yang berusia 16-17 tahun itu diiming-imingi bakal mendapatkan pekerjaan di Jakarta sebagai pemandu karaoke.

"Di sana wanita-wanita ini dijanjikan atau diimingi untuk bekerja sebagai pendamping karaoke," kata Budhi.

Namun bukannya menjadi pemandu karaoke, mereka malah dipekerjakan sebagai PSK.

Mereka juga dibebani untuk melayani para pria hidung belang.

"Para wanita ini dipaksa untuk melayani dan berbuat mesum kepada tamunya," kata Budhi.

Selain MR dan SR, tiga tersangka lainnya yakni RT (30), SP (36), dan ND (21) juga telah ditangkap.

Mereka berperan sebagai pengawas di tempat penampungan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved