YM dan SM Diciduk Saat Stripis Tanpa Busana, Layani Pesanan Per Telepon, Ditemukan Uang Rp 6,4 Juta

YM dan SM Ditangkap Saat Stripis Tanpa Busana, Layani Pesanan Per Telepon, Ditemukan Uang Rp 6,4 Juta

Editor: Moch Krisna
net
Ilustrasi penari striptis. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- YM dan SM Ditangkap Saat Stripis Tanpa Busana, Layani Pesanan Per Telepon, Ditemukan Uang Rp 6,4 Juta

Layanan hiburan tarian erotis atau akrab dikenal striptis dibongkar aparat kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada Rabu (5/2/2020) lalu, polisi mengamankan dua pemandu lagu di sebuah kafe di daerah wisata Senggigi, Lombok Barat.

 

Kedua pemandu lagu tersebut, yakni YM alias NT (43) asal Cilegon, Jawa Barat dan SM alis KR asal Serang, Banten.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam jumpa pers kepada wartawan.

Artanto menyebutkan, dua tersangka tersebut menjadi pemandu lagu yang memberikan pelayanan khusus dengan tarian tanpa busana.

ilustrasi striptis
ilustrasi striptis (Pixabay)

"Tersangka ini memberikan layanan khusus dengan melakukan tarian striptis atau tanpa busana," kata Artanto saat jumpa pers di Mapolda NTB, Jumat (7/2/2020).

Artanto mengatakan, pelayanan khusus tarian tanpa busana tersebut bisa dipesan melalui telepon dengan cara mengirimkan uang muka melalui transfer bank.

"Memesan paket ini (tarian striptis) melalui telepon dengan cara membayar uang muka sebesar Rp 2 juta melalui bank," kata Artanto.

 

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni uang senilai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, serta nota pemesanan pembayaran.

Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ditangkap Saat Striptis Tanpa Busana, YM dan SM Layani Pesanan Per Telepon, Pakaian Dalam Jadi Bukti, https://makassar.tribunnews.com/2020/02/07/ditangkap-saat-striptis-tanpa-busana-ym-dan-sm-layani-pesanan-per-telepon-pakaian-dalam-jadi-bukti?page=all.

Editor: Arif Fuddin Usman

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved