Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS

Dua CPNS Peraih Nilai SKD Tertinggi Nasional Berasal Dari Kabupaten OKU, Keduanya Kompak Lakukan Ini

Dua CPNS Peraih Nilai SKD Tertinggi Nasional Berasal Dari Kabupaten OKU, Keduanya Kompak Lakukan Ini

Tribunsumsel.com/BKN
Rahmat dan Agung peraih nilai SKD tertinggi nasional sementara di CPNS 2019. Keduanya peserta mengambil formasi Sat Pol PP Kabupaten OKU 

Dikatakan Mirdaili, menurut BKN untuk sementara ini nilai Rahmat Hidayatullah merupakan Passing Grade terbesar se-Indonesia.

Mirdaili menjelaskan, Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi meliputi (TWK , nilainya minimal 65) Rahmat Hidayatullah meraih nilai 145.

TIU (Tes Intelegensia Umum nilainya minimal 80) Rahmat Hidayatullah berhasil menembus angkat 170 dan TKP (Tes Karakter Pribadi ) dengan nilai minimal 126) hasil yang diraih Rahmad Hidayatullah 161 sehingga total nilai Rahmat Hidayatullah 476.

Mirdaili didampingi Kabid P3I menjelaskan Rahmat Hidayatullah tercatat sebagai peserta tes dengan nomor peserta tes CPNS 19560211200000564, Sesi ke-5 pada test yang diselenggarakan hari Selasa (4/2/2020) yang berakhir pukul 18.00 kemarin malam.

Nama Tes SKD CPNS Tahun 2019, jenis formasi Umum Kelompok Pendidikan SMA-D3 jabatan yang dipilih Pelaksana Pemula Poisi Pamong Praja (Pol PP).

Rahmat Hidayatullah tercatat sebagai warga Sukabangun KM 6 Palembang.

Tips Dapat Nilai Tinggi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, tips sukses mendapatkan passing grade tinggi dengan tenang dalam menjawab setiap soal SKD.

"Kalau menurut peserta sih mereka cukup belajarnya, juga tenang dalam menjawab soal (mungkin karena sudah persiapan ya), yang mudah dikerjakan dulu, yang susah belakangan," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2020).

Selain itu, Paryono juga menyampaikan, meski peserta lolos passing grade, mereka harus mewaspadai jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan instansi di mana akan dilakukan proses pemeringkatan.

Berdasarkan keterangan resmi Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, disebutkan bahwa nilai peserta SKD lolos passing grade akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (tilok) saja.

Melainkan nilai tersebut harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai tilok.

Paryono menjelaskan, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir).

Ia mencontohkan, apabila suatu instansi membutuhkan 8 orang, maka formasi tersebut dikalikan 3.

Selanjutnya, didapatkan 24 peserta terbaik yang berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Jadi usahakan mencapai nilai setinggi-tingginya, tidak hanya sekadar lolos passing grade," ujar Paryono.

Adapun ketentuan ini berlaku untuk semua instansi yang mengadakan tes CPNS 2019.

Sementara itu, terkait adanya perubahan skor atau passing grade SKD CPNS 2019, Paryono mengungkapkan, aturan tersebut dikarenakan adanya kajian dan sudah dilakukan uji coba dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Ya karena itu sudah ada kajian/uji coba soal sehingga keluar permenpan tentang passing grade ada yang turun ada yang tetap," kata dia.

"Diharapkan TIU tetap nilainya agar kualitas intelegensi PNS tetap bagus," lanjut dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved