Berawal VCS, Pemuda Asal Lampung Ini Paksa Istri Orang Untuk Berhubungan Intim, Suaminya Pun Diperas

Berawal VCS, Pemuda Asal Lampung Ini Paksa Istri Orang Untuk Berhubungan Intim, Suaminya Pun Diperas

metro.co.uk
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berawal VCS, Pemuda Asal Lampung Ini Paksa Istri Orang Untuk Berhubungan Intim, Suaminya Pun Diperas

Seorang suami diperas pemuda yang berbuat cabul terhadap istrinya di Lampung Utara (Lampura).

Pelaku mengancam akan menyebar Video Mesum istri korban apabila korban tak menyerahkan uang.

Mendapat ancaman, korban melapor polisi.

Polisi kemudian menangkap pelaku bernama Kadek Agus (20).

Aparat Sat Reskrim Polres Lampung Utara membekuk Kadek Agus sebagai tersangka pencabulan dan pemerasan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik mengatakan, tersangka diamankan saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.

"Tanpa ada perlawanan, kemarin (Senin, 3/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIP, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," kata M Hendrik, Selasa (4/2/2020).

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Kronologi kasus

Hendrik mengungkapkan, kasus suami diperas pemuda yang cabuli istrinya, berawal dari perkenalan tersangka dengan AM (31), yang merupakan istri korban, CT.

Tersangka berkenalan dengan AM melalui media sosial (medsos) Facebook pada Jumat (3/1/2020) lalu.

Perkenalan itu berlanjut dengan bertukar nomor ponsel.

Setelah itu, keduanya saling berkomunikasi.

Tersangka lalu meminta berkomunikasi melalui video call (VC).

Saat itu, tersangka meminta AM untuk membuka baju.

AM menuruti keinginan tersangka.

"Saat korban buka baju, tersangka merekam dengan men-screenshot," ujar M Hendrik.

Dengan modal foto tersebut, tersangka lalu meminta korban menemuinya di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Permintaan tersebut disertai ancaman.

Tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut apabila korban menolak permintaannya.

Akibat takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka.

Korban lalu dibawa ke sebuah hotel di Baradatu, Way Kanan.

Mereka berada di lokasi tersebut selama enam hari.

Di hotel tersebut, keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Peras suami AM

Tanpa disadari korban, saat melakukan hubungan badan, pelaku merekamnya.

"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam oleh pelaku."

"Selanjutnya, video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," imbuhnya.

Tersangka meminta uang Rp 1 juta kepada suami AM.

Tersangka mengancam akan menyebarluaskan Video Mesum istri korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Mendapat ancaman itu, CT melapor polisi.

Polisi kemudian menangkap tersangka.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa tiga ponsel milik tersangka.

Tersangka tak membantah hal yang telah dilakukannya.

"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya.

Ia pun mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan langsung ditangkap polisi.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved