Berita Lahat
Rugikan Daerah, Sejumlah Minimarket, Hotel dan Sarang Walet di Lahat Belum Urus Izin
Anggota Komisi I DPRD Lahat, memberikan waktu dua bulan bagi sejumlah pelaku usaha di Lahat untuk mengurus izin.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Anggota Komisi I DPRD Lahat, memberikan waktu dua bulan bagi sejumlah pelaku usaha di Lahat untuk mengurus izin.
Ada beberapa minimarket, sarang walet, dan perhotelan tidak berizin merugikan daerah karena tidak menambah pendapatan asli daerah (PAD).
"Kemarin kita sudah panggil salah satu hotel yang bermasalah. Kita tegaskan untuk segera diselesaikan," ujar Ketua Komisi I DPRD Lahat, Nizarudin, Selasa (4/2/2020).
Didampingi anggota Komisi I, Andi Sucitera, Nizarudin membeberkan, syarat bagi perhotelan diantaranya UKL dan UPL, izin pengolahan limbah cair, limbah B3, NIB, izin pariwisata, dan izin lingkungan.
• Warga Abab PALI Temukan Pemuda Terkapar Luka Bacok di Kebun
Komisi I meminta, dinas terkait tidak mempersulit bagi pelaku usaha untuk mengurusan izin.
"Kasian bibik-bibik di kalangan (pasar mingguan) ditarik retribusi setiap berjualan, sedangkan toko besar, hotel, tidak ditarik retribusinya."
"Dua bulan lagi kita panggil, kalau masih tidak lengkap kita pinta tutup," tegasnya. (SP/ Ehdi Amin)