Korupsi Muaraenim
Elfin Keberatan Dibilang Buka Nomor Rekening Untuk Tampung Uang Suap
Hari ini Pengadilan Tipikor Palembang juga menyidangkan kasus korupsi Muaraenim dengan terdakwa Elfin M.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Hari ini Pengadilan Tipikor Palembang juga menyidangkan kasus korupsi Muaraenim dengan terdakwa Elfin M.
Sebelumnya, pengadilan juga menyidangkan terdakwa Ahmad Yani, bupati non Aktif Muaraenim.
Hari ini adalah sidang kedua bagi Elfin.
Sidang yang dilaksanakan di gedung tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang tersebut telah selesai pada pukul 16.40 tadi.
Sidang ke 2 yang dimulai pada pukul 15.00 ini masih berupa pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi yang dimintai keterangan sebelumnya sudah mengikuti sidang pertama dengan terdakwa Ahmad Yani.
Terkait dengan dokumen mobil lexus tersebut, saksi Ediansyah, mengaku jika dirinya tidak ingat diberi oleh Elfin dokumen yang berisi berkas dari 2 mobil tersebut.
"Seingat saya memang ada pak Elfin memberikan kunci asli dan cadangan tapi kalau dokumen mobil tersebut saya tidak ingat," ungkapnya.
Terdakwa Alfin keberatan karena memang dirinya pernah memberikan dokumen kedua mobil tersebut kepada saksi Ediansyah.
"Untuk saksi ediansyah, saya pernah memberikan dokumen itu du muara enim, dokumen itu dibungkus plastik bening, berisi faktur bpkb, stnk, plus saya beri kunci cadangannya," jelas Elfin.
Ediansyah mengaku pada saat itu dirinya memang diberi bungkusan plastik bening, namun ia tidak mengetahui jika bungkusan tersebut berisi dokumen kelengkapan mobil dinas teraebut.
Tidak hanya itu, terdakwa Alfin juga keberatan dengan pernyataan saksi Suparyono yang mengungkapkan jika terdakwa menyuruh saksi membuka rekeningnya.
"Untuk keterangan saksi Suparyono saya keberatan yang mulia saya tidak pernah menyuruh untuk membuka rekening dia atau memakai rekening dia," ungkapnya.
Sidang tersebut rencananya akan kembali dilanjutkan pada minggu depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.