Berita Selebriti

Alasan Kejaksaan 'Bebaskan' Nikita Mirzani Meski Telah Berstatus Tersangka, Nyai Siap Balas Dendam

Nikita Mirzani akhirnya lepas dari tahanan kepolisian Jakarta Selatan, Senin sore (4/2/2020).Sebelumnya Nikita Mirzani telah ditahan selama hampir 2

Editor: Moch Krisna
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
BREAKING NEWS : Nikita Mirzani Dibebaskan, Tuduhan Penganiayaan Dipo Latief Tak Terbukti 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Nikita Mirzani akhirnya lepas dari tahanan kepolisian Jakarta Selatan, Senin sore (4/2/2020).

Sebelumnya Nikita Mirzani telah ditahan selama hampir 1 x 24 jam lantaran kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Ya Nikita Mirzani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT Tersebut.

Lalu apa yang menyebabkan pihak kejaksaan tak menahan Nikita Mirzani?

Dilansir dari kompas, Setelah mengurus administrasi selama hampir emam jam di ruang Seksi Tindak Pidana Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, artis peran Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Hari ini telah dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap perkara NM.

Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan tetap ditahan dalam bentuk penahanan kota," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Ardhani mengatakan, kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota.  "Di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin.

Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (3/2/2020).
Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (3/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya," kata Ardhani.

Polres Jakarta Selatan sebelumnya menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkasa telah lengkap alias P21.

Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Nyai Siap Balas Dendam

Tersangka kasus dugaan penganiyaan Nikita Mirzani telah diserahkan Polres Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin, (3/1/2020).

Sebelumnya, Nikita dijemput paksa polisi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari setelah mangkir dua kali dari pemanggilan.

 Bahkan, ada sejumlah pihak-pihak yang senang dan menertawakan Nikita Mirzani gara-gara terjerat kasus ini. Beberapa dari mereka ada yang menghujat Nikita di media sosial. Menanggapi hal ini, ibu tiga anak itu menyebut orang-orang yang menghujatnya seperti virus corona.

Sebagai infomasi, corona adalah sebuah virus yang sedang merebak di China dan sejumlah negara lain. Virus itu telah menimbulkan korban meninggal.

"Itu sampah semua, virus, virus corona!" ucap Nikita dengan nada yang tinggi. Perempuan kelahiran Maret 1986 itu pun tak mau banyak bicara mengomentari hal tersebut. 

"Yang ketawain kan segelintir (virus) corona saja. Jadi enggak masalah. Tunggu saja," kata Nikita yang tak mau berbicara lebih lanjut lagi.

Nikita Mirzani Bebas

Nikita Mirzani kini boleh tertawa semringah atas statusnya menjadi tahanan kota.

Permohonan Nikita Mirzani dikabulkan atas pertimbangan kemanusiaan dan memiliki penjamin.

Nikita Mirzani langsung menyanyikan lagu Bebas yang dipopulerkan Iwa K di depan pintu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Bebas lepas.. hahaha,” dendang Nikita Mirzani, saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Dengan nada sindiran, Nikita Mirzani sedikit mengejek para pembencinya yang mengira dirinya akan ditahan di penjara.

Dipo Latief Tulis Soal Khusnul Khotimah, Begini Balasan Menohok Fitri Salhuteru Untuk Eks Nikita
Dipo Latief Tulis Soal Khusnul Khotimah, Begini Balasan Menohok Fitri Salhuteru Untuk Eks Nikita (Instagram)

“Kalian pikir gua bakal di penjara,” pungkasnya.

Nikita Mirzani wajib lapor dua kali dalam sepekan selama menjadi tahanan kota. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved