Korupsi Muaraenim

Ajudan Ahmad Yani Jadi Saksi Dipersidangan, Ahmad Yani Masih Tampak Tenang

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek PUPR dengan terdakwa Bupati Ahmad Yani kembali dilaksanakan hari ini pada pukul 09.00.

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (4/2/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Sidang lanjutan kasus korupsi proyek PUPR dengan terdakwa Bupati Ahmad Yani kembali dilaksanakan hari ini pada pukul 09.00.  

Sidang lanjutan ini dilaksanakan di Gedung Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang.  

Agenda sidang kali ini masih dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang menghadirkan 5 orang.   

Ke 5 orang tersebut adalah Staff Kasubag Keuangan Ediansyah, honorer dinas PUPR Muara Enim Suparyono, Sariyani, Muhammad Reza Umari dan supir PT Indo Beton Pelangi Supriyadi.   

Menurut Reza Umari, ajudan bupati Muara Enim, dirinya mengaku menjadi ajudan sejak 1 november 2018 yang lalu.   

"Saya jadi ajudan pak bupati mulai dari 1 november 2018 sampai september, saya koordinasi dengan protokol terkait agenda pak bupati," ungkap ajudan yang berstatus PNS ini.   

Dari pantauan wartawan tribun, suasana sidang berjalan lancar, terdakwa Ahmad Yani terlihat tenang saat saksi-saksi dipintai keterangan oleh hakim.   

Sidang sempat dijeda dari pukul 12.30 untuk waktu istirahat dan saat ini akan kembali dilanjutkan.  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved