Febri Armada Mabuk Saat Buat Status Facebook, Mau Bunuh Polisi yang Kabarnya Ganggu Istrinya
Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria bernama Febri Armanda warga Sungai Batang Kalidoni Rabu, (29/1/20) pukul 08.00 Wib
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria bernama Febri Armanda warga Sungai Batang Kalidoni Rabu, (29/1/20) pukul 08.00 Wib.
Febri ditangkap karena telah melakukan tindak pidana ITE.
Kronologi awal saat itu tersangka tengah mabuk, dan mendapatkan informasi yang belum tentu kebenaran nya dari teman tersangka yang menyampaikan istri tersangka di ganggu oleh oknum polisi yang berinisial C.
Lalu setelah mendengar informasi tersebut, tersangka yang marah langsung memposting atau membuat status di Facebook dengan kata-kata yang berisikan mengancam oknum polisi tersebut, dan akan membuyarkan isi perutnya karena telah menggoda istri nya.
Ferbri mengatakan saat itu ia tengah mabuk, dan ia yang emosi langsung menuliskan kata-kata itu di facebook.
"Saya kesal karena ada informasi bahwa istri saya digoda," katanya.
Ia menambahkan, setelah paginya sadar dan tidak mabuk lagi, langsung meminta maaf kepada polisi tersebut melalui facebook.
"Saya sadar dan langsung minta maaf," ujarnya.
Iptu Dinar selaku Kanit Reskrim Pidum Polrestabes mengatakan pelaku saat mendapatkan infromasi yang diduga istrinya telah digoda oleh seorang oknum polisi langsung membuat postingan di facebooknya.
Ia menambahkan setelah tersangka membuat postingan tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan satu unit hp Oppo f3 warna hitam, satu unit hp Oppo A7 warna hitam, satu akun facebook dengan nama Gibran Ravatar, dan dan satu sim card.