Suap KPU RI
Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam, Ini Penjelasan Ketua KPU Sumsel
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana, mengaku dicecar 15 pertanyaan dalam kurun waktu sekitar 3,5 jam
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana, mengaku dicecar 15 pertanyaan dalam kurun waktu sekitar 3,5 jam, oleh penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Pemeriksaan Kelly sendiri, sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR peridoe 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku (DPO) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel I.
"Tadi diminta keterangan penyidik mulai jam 10 wib hingga 14.30 wib, namun sempat istirahat 1 jam, dan ada 15 pertanyaan tadi," kata Kelly, Rabu (29/1).
Menurut Kelly, ada 2 sprindik tentang Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, yang ditanyakan penyidik. Namun, mekanisme tidak ditanya karena itu ranah KPU RI.
"Fokusnya tentang kewenangan KPU Provinsi, rekap mulai tingkat TPS sampai rekap nasional, menyikapi caleg PDIP yang meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas," ucap Kelly.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi Amrah Muslimin, jika sang ketua dimintakan keterangan oleh penyidik KPK.
Diterangkan Amrah, pemanggilan ketua KPU Sumsel untuk menanyakan, proses prolehan suara Pileg 2019 PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 1 lalu.
"Iya, terkait WS (Wahyu Setiawan). Hasil rekap kami tu (KPU Sumsel), kan di jadikan patokan penetapan Riezki sebagai calon terpilih DPR RI dari PDIP Dapil Sumsel I," terang Amrah Muslimin yang mengaku ikut mendampingi, dan rencana besok pagi mungkin baru pulang ke Palembang.
Sekedar informasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Rabu (29/1), memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumatera Selatan periode 2018-2023 Kelly Mariana.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful, pihak swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Dikutip dari Kompas.com
Ali tidak membeberkan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Kelly hari ini.
Namun, diketahui bahwa Harun yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan eks caleg DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun Masiku.
Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.