Seleksi PPK Rawan Titipan, Ini Langkah KPU Sumsel

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Sumsel memastikan, tidak ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan PPK

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Ketua KPU provinsi Sumsel Dra Kelly Mariani 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Sumsel memastikan, tidak ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK), di 7 Kabupaten se-Sumsel yang akan menggelar Pilkada serentak 2020.

Menurut Ketua KPU Sumsel, berdasarkan laporan KPU Kabupaten, sejak dibuka pada 18 Januari lalu, antusiasme masyarakat di 7 Kabupaten itu, untuk menjadi anggota PPK cukup baik. Terlebih mendekati hari terakhir penutupan, peminat pendaftar anggota PPK ini dinilainya lebih tinggi dari hari-hari sebelumnya.

"Sekarang lagi rekrutmen dan berakhir pendaftaran, dari 7 Kabupaten dipastikan tidak ada yang diperpanjang, karena semua sudah terpenuhi dan lebih dari 10 peserta yang mendaftar dimasing- masing Kecamatan," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.

Diterangkan Kelly, Kuota PPK yang dibutuhkan di setiap masing-masing kecamatan nantinya, sebanyak 5 orang.

"Kalau target pelantikannya pada 29 Februari mendatang, dan tugasnya tetap sama seperti Pemilu 2019 lalu," cap Kelly.

Ditambahkannya, KPU Sumsel akan ikut melakukan monitoring seleksi PPK, yang dilakukan KPU Kabupaten disetiap tahapan seleksi yang ada, dimana seleksi PPK juga rawan "titipan" pihak- pihak tertentu.

"Kami diperintahkan untuk monitoring disemua tahapan, dan ini juga diperintahkan KPU RI untuk memonitoring tahapan rekrutan, mulai dari pendaftaran, penelitian berkas kemudian tahapan wawancara, yang nantinya kita bergantian untuk melakukan monitoring dibeberapa tahapan itu," ucap Kelly.

Diakui Kelly, jika melihat proses saat ini, semuanya sudah berjalan sesuai tahapan, dan tidak ada halangan, termasuk jumlah peserta yang mendaftar, tinggal nanti berproses sesuai aturan yang ada. Termasuk pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk memberikan masukan kepada KPU Kabupaten, terkait rekam jejak peserta yang ada.

"Siapapun yang mendaftar memiliki hak, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan KPU atau regulasi KPU, kita harus menerimanya, termasuk saat penelitian berkas, selain itu masukan masyarakat soal rekam jejak peserta akan diteliti," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved