Pria Ini Cabuli 18 ORang Remaja dengan Iming Peran Figuran Sinetron, Terbongkar Oleh Bocah 13 Tahun

Sebanyak 20 orang perempuan jadi korban pencabulan seorang manager agensi artis. Dari 20 orang itu 18 diantaranya masih di bawah umur.

Editor: Prawira Maulana
TRIBUN JAKARTA
Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/1/2020) (Humas Polres Jakarta Barat) 

Sejauh ini tercatat 20 orang menjadi korban pencabulan.

"Korbannya 18 orang dewasa dan 2 orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," kata Audie.

Awalnya, korban MR mengeluh merasa sakit di sekitar alat kelaminnya.

MR kemudian menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya yang lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2020).

Tersangka pencabulan akan dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selain itu, polisi masih menyelidiki legalitas agensi sinetron yang dimiliki YMP.

 

4 Tersangka Pelecehan Seksual

Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

Dikutip TribunWow.com, dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie A Latuheru menjelaskan penangkapan yang dilakukan.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial YMP, RD, I, dan ADS.

Mereka menjalankan tindak kejahatannya dengan modus yang mirip, yakni merayu korban dengan iming-iming tertentu.

Tersangka YMP merayu korban dengan iming-iming akan dijadikan peran figuran dalam sinetron.

"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran. Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat," kata Audie A Latuheru, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

YMP diketahui telah melakukan pencabulan sejak Februari 2019 sampai sekarang.

Kasus tersebut terungkap ketika salah satu korban yang berinisial MR (13) mengeluhkan rasa sakit di sekitar alat kelaminnya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved