Pak Mantri Sunat Salah Potong, Bukannya Bertanggung Jawab Malah Lari Jadi Buronan

Setelah buron usai salah memotong kelamin bocah SD, seorang mantri sunant di Lampung Barat akhirnya dibekuk.

Editor: Prawira Maulana
TRIBUN LAMPUNG
SA (berkopiah), mantri yang diduga melakukan malapraktik memotong Alat Kelamin Siswa SD, diamankan di Polres Lambar. Siswa SD Disunat Malah Alat Kelaminnya Terpotong di Lambar, Polisi Tangkap Mantri Buron 3 Bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LIWA - Setelah buron usai salah memotong kelamin bocah SD, seorang mantri sunant di Lampung Barat akhirnya dibekuk.

Ia tak mau bertanggung jawab dan memilih melarikan diri.

Begini kisahnya:

Kasus Sunat berujung Alat Kelamin terpotong di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat, memasuki babak baru.

Polisi menangkap mantri SA, yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

SA ditangkap setelah sempat menjadi buronan sejak Oktober 2019.

Sementara, korban berinisial WM (10).

Ia merupakan Siswa SD.

Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, SA diamankan di Kampung Curug Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, pada Rabu (22/1/2020) malam.

SA diduga melanggar pasal 83 jo pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

SA ditangkap di kediaman R, mantan Kepala Kampung Curug Patah, Kecamatan Gunung Labuhan.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/652/1X/2019/PLD LPG/RES LAMBAR, tanggal 30 September 2019, yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB. Pelapor Herman Sopyan yang merupakan orangtua korban," ungkap Made Silpa Yudiawan, Kamis (23/1/2020).

Made menjelaskan, insiden itu bermula saat Herman memanggil SA untuk mengkhitan anaknya, pada Senin (8/7/2019).

S mengkhitan WM dengan menggunakan alat-alat, berupa gunting Sunat, alat suntik, alat jahit kulit, dan lainnya.

“Tapi tiga hari pasca dikhitan, korban mengeluhkan sakit. Orangtua korban meminta SA untuk melakukan pemeriksaan terhadap anaknya. Tapi tidak ada niat baik dari SA,” jelas Made Silpa Yudiawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved