Pelajar yang Bunuh Begal di Malang Tak Dihukum Penjara, Ini Alasannya
Pelajar pembunuh begal di Malang telah divonis ZA (17) dengan pidana pembinaan selama satu tahun.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pelajar pembunuh begal di Malang telah divonis ZA (17) dengan pidana pembinaan selama satu tahun.
Persidangan berlangsung pada Kamis (23/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA dianggap melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung kematian.
Dilansir dari Kompas.com, hakim pengadilan memvonis ZA untuk menjalani pidana pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Vonis tersebut diberikan oleh Nuny Defiary selaku hakim tunggal saat proses persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah memberikan alasan vonis yang diterima ZA.
Ia menilai ZA perlu dan cukup untuk mengikuti pembinaan tersebut selama satu tahun.
“Mungkin dinilai oleh hakim dirasa perlu dan cukup, dalam jangka waktu satu tahun cukup buat anak untuk memperbaiki dirinya,” kata Yoedi, usai persidangan.
Yoedi juga mengatakan, ada beberapa alasan vonis yang dijatuhkan tersebut.
Alasan tersebut dengan mempertimbangkan kejadian penikaman oleh ZA kepada pelaku begal.
Penikaman yang dilakukan ZA menyebabkan pelaku begal tersebut meninggal dunia.
Hakim menilai, ZA tetap bersalah dalam kejadian itu.
Walaupun ZA sedang dalam posisi membela diri.
Dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 49 KUHP.
Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan secara terpaksa, tidak dikenai pidana.
“Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim, sudah dipertimbangkan lengkap oleh majelis hakim. Dan itu sudah diputus demikian,” kata Yoedi.
Namun, ia tidak dapat menjelaskan secara lebih dari pertimbangan hakim.
“Saya tidak bisa (menjelaskan) lebih dari pertimbangan hakim,” ujar dia.
Diketahui, hakim memvonis ZA dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian dalam sidangnya tersebut.
Dengan diberikannya pasal tersebut oleh hakim, ZA harus menjalani masa pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.
Fakta persidangan menunjukan semua pasal yang ada itu tidak terbukti.
Terkecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian.
ZA diketahui pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang.
Sedangkan begal yang dibunuh olehnya atas nama Misnan.
Misnan dibunuh oleh ZA karena ZA sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan yang dilakukan Misnan. (TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tak Jadi Dipenjara, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang Akhirnya Vonis Pembinaan Selama Satu Tahun, https://aceh.tribunnews.com/2020/01/24/tak-jadi-dipenjara-pelajar-yang-bunuh-begal-di-malang-akhirnya-vonis-pembinaan-selama-satu-tahun?page=all.
Editor: Amirullah